TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan memulai proses seleksi wawancara pada 13 calon hakim agung pada 12 November mendatang.
Hal itu diungkap Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus yang ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
"Komisi Yudisial kemarin baru rapat pleno dan sudah diumumkan tahap 3 (seleksi kesehatan dan kepribadian) dan minggu depan, Selasa tanggal 12 November itu dimulai proses wawancara terhadap calon-calon (13) hakim agung," kata Jaja.
Baca: Komisi Yudisial Ingin Kewenangan Lembaga Diperkuat
Nantinya, ujar dia, hasil wawancara para calon akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses wawancara sendiri akan berlangsung hingga 14 November di Gedung KY, Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, dalam seleksi wawancara calon hakim agung akan digali lebih mendalam mengenai visi, misi, komitmen, kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Peserta juga akan menjelaskan mengenai filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum, serta penguasaan hukum materiil dan formil.
Baca: Komisi Yudisial Evaluasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir
13 calon hakim agung itu tersebut berasal dari jalur karier sebanyak 12 orang dan jalur nonkarier sebanyak satu orang.