Diketahui, kenaikan iuran BPJS ini akan mulai berlaku per Januari 2020.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan iuran BPJS resmi setelah ada penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Adapun besaran kenaikan iuran BPJS terhadap seluruh segmen peserta sebagai berikut:
- Iuran peserta atau mandiri kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
- Iuran peserta kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
- Iuran peserta kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen, masyarakat menilai keputusan ini akan mencekik perekonomian mereka.
Sehingga warga berbondong-bondong mengajukan untuk turun kelas.
Sebagian besar memilih turun dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3.
Karena mereka merasa tidak akan dapat membayarnya pasca naiknya iuran BPJS.
Diketahui sebelumnya juga kenaikan iuran BPJS ini bukan tanpa alasan.
Kenaikan ini dipicu oleh beberapa hal.
Satu di antaranya ialah defisit yang dialami BPJS kesehatan.
Pada tahun ini diperkirakan defisit yang dialami BPJS mencapai Rp32,8 triliun.
Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu untuk menaikan iuran guna menambal defisit tersebut. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ihsanuddin)