News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Pengamat: Jokowi Harus Tunggu Putusan MK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Made Leo Wiratma saat diskusi di di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma mengkritik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

I Made Leo menilai Presiden Jokowi harusnya konsisten dan konsekuan menghormati dan menunggu hasil uji materi Undang-undang (UU) KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Pesiden Jokowi berasalan belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), karena masih berjalan uji materi di MK.

"Ya harus konsisten dan konsekuen untuk tidak memilih anggota Dewan Pengawas KPK. Nah, kalau sudah mulai melakukan seleksi anggota Dewan Pengawas KPK berarti mencla-mencle," ujar I Made Leo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2019).

Baca: Pembentukan Dewan Pengawas KPK, ICW: Presiden Tak Paham Bagaimana Memperkuat KPK

Apalagi kata dia, MK belum tentu setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK.

Selain itu dia menyarankan Presiden Jokowi tidak melakukan seleksi Dewan Pengawas karena uraian jabatannya pun masih belum pasti.

"Apakah seperti hasil revisi atau sesuai putusan MK. Saya sih berharap MK mengoreksi UU KPK dengan menghilangkan wewenang Dewan Pengawas untuk memberi atau menolak ijin penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan lainnya. Dengan demikian, anggota Dewan Pengawas cukup berbekal pengetahuan tentang SOP, etik, dan pelanggaran hukum," jelasnya.

Istana Sebut Penunjukkan Dewan Pengawas KPK Tak Perlu Tunggu Putusan MK

Jokowi telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Dalam penunjukan Dewan Pengawas nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," papar Fadjroel di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, maka Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.

"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," paparnya.

Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Baca: Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Langsung Oleh Jokowi, Benarkah Ahok dan Antasari Azhar Jadi Kandidat?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini