Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti Tanggapi Usulan Larangan Pemakain Cadar di Instansi Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengusulkan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan tersebut mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Seperti diketahui, pemakaian cadar, celana cingkrang, dan memanjangkan jenggot dianggap radikal.
Namun menurut Abdul, memanjangkan jenggot memiliki dua arti, yakni jenggot ideologis dan jenggot estetis.
Seseorang yang memanjangkan jenggot belum tentu adalah teroris, bisa saja itu merupakan pilihan gaya hidup atau ideologi.
Ideologi semacam itu bukan hanya ada di agama Islam, di agama lain juga memiliki ideologi atau keyakinan masing-masing.
"Memang kita harus lebih arif dan bijaksana dalam menilai dan melihat sesuatu,
dan kemudian kita harus mengedepankan prinsip bahwa seseorang tidak dapat kita katakan melanggar hukum jika ia tidak terbukti melanggar hukum," ungkap Abdul saat diwawancarai Aiman wartawan KompasTV (4/11/2019).
Sehingga dalam membangun demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) harus lebih berhati-hati dan bijaksana, tetapi masyarakat juga harus mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Abdul juga menyapaikan ada landasan teorologis terkait dengan masyarakat harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah.
"Dalam Al-Quran diperintahkan untuk menaati Allah, menaati Rasul, dan menaati Ulil Amri,
menurut tafsiran Nahdatul Ulama (NU), Pemerintah termasuk Ulil Amri," katanya.
Ulil Amri, di dalam ajaran Islam adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengurus kepentingan-kepentingan umat.
Namun, ketaatan kepada Ulil Amri atau Pemimpin sifatnya kondisional (tidak mutlak), karena Ulil Amri itu tetap manusia yang memiliki kekurangan.
Pada kesempatan wawancara tersebut, Abudul menyampaikan setuju untuk menaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi ia tidak setuju jika cara berpakaian dikaitkan dengan radikalisme.
Tanggapan dari Maman Imanulhaq Terkait Usulan Larangan Pemakaian Cadar Di Instansi Pemerintah
Legislator PKB Maman Imanulhaq menyatakan tidak setuju jika pemakaian cadar, celana cingkrang, dan memanjangkan jenggot dikaitkan dengan radikalisme.
"Soal disiplin berpakaian, ikuti, tatapi jangan meletakkan hal itu pada konteks keamanan," kata Maman di kutip dari Youtube KompasTV (4/11/2019).
Menurut Maman, seseorang yang berpakaian rapi pun bisa jadi adalah seorang manipulator ekonomi, manipulator budaya, manpulator sistem pemerintahan.
Namun, Maman setuju jika pemakaian cadar, celana cingkrang, dan memanjangkan jenggot yang dianggap arabisasi bukan merupakan bagian dari budaya Indonesia.
Pemakaian cadar, celana cingkrang, dan memanjangkan jenggot, merupakan ajaran agama, bukan arabisasi.
Maman menjelaskan arabisasi dengan ajaran agama itu berbeda.
Ajaran agama Islam ada pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan arabisasi, artinya budaya Arab secara keseluruhan, sejak zaman Kleopatra hingga saat ini.
Maman menyatakan, masyarakat Indonesia perlu menunjukkan identitas bangsa sebagai negara yang mempunyai kebudayaan yang beragam.
"Saya menolak arabisasi seperti saya menolak kristenisasi, kita harus menunjukkan identitas kita sebagai bangsa yang mempounyai kebudayaan yang beragam,
bagimana kita menunjukkan kita seorang sunda, jawa, bugis minang, dan sebagainya," ungkapnya.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua ini, Maman harap dapat merangkul kembali keberagaman yang ada di Indonesia.
"Ini kesempatan terbaik pemerintahan Presiden Jokowi di periode kedua ini untuk merangkul kembali menunjukkan Indonesia adalah 'Taman Sari' kalau istilah Presiden Sukarno," kata Maman.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)