News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL 5 Ekor Anjing Disiram Cairan hingga Mati, Natha Satwa Nusantara Laporkan Pelaku

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anjing yang disiram cairan hingga melepuh dan mati. (Sumber: Instagram @nathasatwanusantara)

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna Kurnia (28) melaporkan pelaku penyiraman cairan pada lima ekor anak anjing dan induknya ke Resort Metropolitan Jakarta Pusat.

Anisa melaporkan pelaku, yang tak lain adalah kakak ipar pemilik anjing, atas kasus penganiayaan hewan, Senin (4/11/2019)

Dilansir dari akun Instagram resmi Natha Satwa Nusantara, @nathasatwanusantara, sebelumnya pihaknya lebih dulu melapor ke Polsek Senen.

Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Sebelumnya kami melapor di Polsek Senen tapi dilimpahkan ke Polres," tulis Natha Satwa Nusantara pada akun Instagramnya, Selasa (5/11/2019).

Dalam laporan yang diunggah akun Instagram @nathasatwanusantara, Anisa menerangkan pelaku melakukan penyiraman cairan pada enam ekor anjing pada Minggu (3/11/2019), di Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut mengakibatkan kelima anak anjing itu melepuh di sekujur badannya dan induknya mengalami luka pada keempat kakinya.

Pada informasi terbaru yang dibagikan Natha Satwa Nusantara, kelima anak anjing tersebut akhirnya tidak dapat diselamatkan, meskipun telah mendapat perawatan dokter.

Kejadian tersebut dilaporkan atas dasar peraturan yang berlaku, yaitu UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, 91 B, dan 302 KUHP.

Menurut penulusuran Tribunnews.com, pasal 66 A UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya hewan yang mengakibatkan cacat atau pun tidak produktif.

"Setiap Orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif."

Begitu yang tertulis pada UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, ayat 1.

Adapun ayat 2 dalam pasal tersebut yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka wajib melapor pada pihak yang berwenang.

Selanjutnya, pasal 91 B, UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat ataupun tidak produktif, akan dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

Adapun denda yang dikenakan yaitu minimal senilai Rp 1.000.000,- dan maksimal senilai Rp 5.000.000,-

Sementara itu, pada UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 91 B, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan hewan, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat sebelumnya, akan dikenakan sanksi.

Berikut sanksi yang tertulis pada ayat tersebut.

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,- dan paling banyak Rp3.000.000,-."

Sementara itu, bunyi pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Mengutip dari tulisan dalam unggahan @nathasatwanusantara, pasal 302 KUHP, menjelaskan mengenai hukum pidana penyiksaan hewan, didukung oleh PerMA No. 2 tahun 2012, bahwa denda hukuman tipiring dilipat gandakan seribu kali.

Pelaku Diduga Siramkan Cairan Kimia pada 6 Ekor Anjing

Kabar penyiraman cairan pada lima ekor anak anjing dan induknya pertama kali disiarkan oleh akun Instagram resmi Yayasan Natha Satwa Nusantara, @nathasatwanusantara. Minggu (3/11/2019).

Dilansir dari unggahan akun tersebut, Natha Satwa Nusantara menjelaskan pihaknya mendapat laporan kejadian tersebut Minggu (3/11/2019) siang.

Pada mulanya, Natha Satwa Nusantara hanya akan menjemput lima ekor anak anjing yang dilaporkan melepuh karena disiram air panas.

Saat seorang relawan, Wawah, tiba di TKP, ia mendapati induk anjing yang keempat kakinya melepuh.

Akhirnya, keenam anjing tersebut dilarikan ke Drh. Cucu Sunter.

"Semuanya mendapatkan perawatan intensif, karena kondisinya sangat buruk, terutama anak-anaknya. Ketika dibawa, suhu badan sudah dingin dan denyut jantung melambat," tulis Natha Satwa Nusantara dalam akun Instagramnya.

Sayangnya, pada tengah malam, dokter mengabarkan keempat ekor anak anjing itu mati.

Hanya tersisa satu ekor anak anjing serta induknya.

Satu ekor anak anjing yang tersisa, diberi nama Deadpool, pada akhirnya hanya dapat bertahan selama dua hari.

Deadpool dikabarkan tidak dapat tertolong lagi pada Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya, pada hari Selasa, dokter mengatakan Deadpool mengalami muntah berkali-kali dan berbau amis.

Dokter curiga terjadi peradangan atau luka pada saluran pencernaan Deadpool.

Natha Satwa Nusantara pun mulai curiga bahwa cairan yang disiramkan pada keenam ekor anjing itu bukanlah air panas, melainkan cairan kimia yang kemudian terjilat Deadpool.

"Dokter pun mencurigai hal yang sama. Hanya saja, kami tidak memiliki bukti dan tidak bisa membuktikan cairan apa yang disiramkan. Jika yang disiramkan adalah air panas, tidak bisa menyebabkan luka sampai ke dalam pencernaan," jelas Natha Satwa Nusantara dalam akun Instagramnya.

Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum dapat mengkonfirmasi jenis cairan apa yang digunakan saat menyiram keenam ekor anjing tersebut.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini