BPN Rilis Ketentuan Penerimaan CPNS 2019, Berikut Hal-Hal yang Harus Diketahui!
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru saja merilis pengumuman penerimaan CPNS 2019, Kamis (7/11/2019).
Dalam Surat Pengumuman Nomor: 4985/Peng-100.KP.01.01/XI/2019 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional 2019, BPN mengumumkan 11 formasi jabatan di lingkungannya.
Kesebelas formasi jabatan tersebut memiliki total jumlah formasi 727.
Dari kesebelas formasi jabatan tersebut, tujuh di antaranya akan diisi oleh lulusan sarjana (S-1).
Sementara itu, empat yang lainnya diisi oleh lulusan Diploma.
Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tahun 2019, Himawan Arief Sugoto, dalam pengumuman tersebut menjelaskan terdapat hal-hal yang perlu diketahui pelamar CPNS 2019 di kementeriannya.
Himawan menyebutkan, pelamar perlu memperhatikan hal-hal berikut ini sebelum melamar:
1. Data Pribadi
Apabila terdapat kesalahan/ketidaksesuaian data, seperti nama, tempat lahir, tanggal dan sebagainya, dengan KTP pelamar, pelamar diharap segera memperbaiki ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Pemilihan Lokasi Formasi Jabatan dan Lokasi Ujian
Lokasi ujian tidak harus sama dengan lokasi formasi jabatan.
Pelamar dapat menyesuaikan dengan pilihan lokasi ujian yang paling menguntungkan.
3. Pemilihan Kualifikasi Pendidikan
Pelamar diharuskan memilih formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Selanjutnya, apabila seleksi sudah dinyatakan lulus dan kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, maka panitia akan membatalkan kelulusannya.
4. Bersedia ditempatkan dan mengabdi pada Satuan Kerja serta tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun untuk jangka waktu sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak TMT PNS.
Apabila peserta yang lolos seleksi tetap mengajukan pindah maka dinyatakan mengundurkan diri.
Poin ke empat ini sangat ditekankan oleh Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 2019, dalam surat pengumumannya.
5. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.
Adapun rincian lengkap formasi jabatan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yaitu sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Penata Ruang, untuk lulusan S-1, dengan total formasi dua.
2. Analisis Hukum Pertanahan, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 37.
3. Analisis Informasi, untuk lulusan S-1, dengan total formasi empat.
4. Analisis Keuangan, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 36.
5. Analisis Perencanaan dan Kerjasama, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 30.
6. Analisis Pertanahan, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 81.
7. Analisis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, untuk lulusan S-1, dengan total formasi 50.
8. Pengelola Keuangan, untuk lulusan Diploma III, dengan total formasi 49.
9. Pengelola Pertanahan, untuk lulusan Diploma III, dengan total formasi 89.
10. Pengolahan Data Pengukuran dan Pemetaan, untuk lulusan Diploma III, dengan total formasi 50.
11. Petugas Ukur, untuk lulusan Diploma I, dengan total formasi 299.
Dalam surat pengumuman tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga merilis persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2019 di kementeriannya.
Persyaratan-persyaratan umum tersebut di antaranya yaitu:
1. Pelamar merupakan WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI anggota Kepolisian Negara RI, dan tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)