TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh memilih lima nama calon yang akan menempati posisi Dewan Pengawas KPK.
Nantinya, Dewan Pengawas KPK akan dilantik Desember 2019 bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK terpilih 2019-2023, yang diketuai oleh Firli Bahuri.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Istana menerima banyak sekali masukan sejumlah nama dari masyarakat. Kini nama-nama itu tengah diseleksi.
"Sekarang proses (seleksi) sedang berlangsung, nama-nama pengajuan dari masyarakat ditampung, dicatat di Setneg," ucap Fadjroel, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Selanjutnya, nama-nama ini akan diseleksi berdasarkan Undang-Undang KPK baik itu klausul Pasal 36 ataupun Pasal 37.
Diantaranya dewan pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lainnya.
"Proses seleksi Pasal 37 itu sedang berlangsung di Setneg," singkat Fadjroel.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan meski memiliki waktu kurang dari satu bulan, hingga kini Presiden Jokowi belum memutuskan nama lima nama calon Dewan Pengawas KPK.
Menurut dia, Jokowi bakal memilih tokoh dari sejumlah latar belakang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK. Mayoritas diisi para ahli hukum.
Jangan Pilih Kader Parpol
Presiden Jokowi akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.
Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
"Yang bersangkutan harus orang yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan, kelompok. Bukan dari parpol. Dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur UU KPK tersebut," ujar mantan ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2019).
Dewan pengawas KPK juga menurut dia, harus diisi tokoh yang punya rekam jejak yang sesuai dengan fungsi dewan pengawas, berintegritas, memahami tentang UU KPK, UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) dan Hukum Acara Pidana.
Baca: Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Tanpa Melalui Pansel, Jokowi: Percayalah, Kredibilitas Mereka Baik
Baca: Pengamat: Gibran Bisa Kalah Jika Melawan Sosok yang Lebih Populer di Solo
Baca: Jokowi Diyakini Bakal Hati-hati dan Cermat Pilih Dewan Pengawas KPK
"Selain itu mereka harus tahu tata kelola manajerial KPK. Selain itu juga harus tahu tentang anggaran pengadaan dan lainnyam" jelasnya.
Bisa Pilih Mantan Komisioner KPK
Di sisi lain, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyarankan Jokowi memilih mantan komisioner KPK menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah.
Khususnya mantan-mantan komisioner KPK yang punya rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.
"Bisa mantan komisioner KPK yang punya jejak rekam baik dalam bekerja,. Diantaranya, Amien Sunaryadi, Busyro Muqodas, La Ode Syarif," ujarnya.
Apalagi jika mengingat tugas dan peran dewan pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hanya mereka yang pernah bekerja dalam pemberantasan korupsi yang akan memahami kinerja KPK, seperti penyadapan, penggeledahan dan lainnya.
Baca: Wamenag Setuju Pernyataan Jokowi Ingin Mengganti Istilah Radikalisme dengan Manipulator Agama
Baca: Bertemu Presiden FIFA, Jokowi: Indonesia Akan Kerja Keras Jamin Piala Dunia U-20
Selain itu Jokowi diminta harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi.
"Jokowi harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi," jelasnya.
Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi. "Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.