News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Johan Budi Dukung Usulan KPU Larang Kepala Daerah Mantan Narapidana Koruptor

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johan Budi Sapto Pribowo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang larangan kepala daerah dari mantan narapidana koruptor.

Hal tersebut ia sampaikan kepada para pewarta usai rapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks Parlemen, Rabu (6/11/2017).

"Kemarin baru saja berbicara soal revisi dari PKPU nomor 3 tahun 2017. Kalau menurut saya pribadi sebaiknya calon Bupati, Gubernur, Walikota atau calon pemimpin itu jangan mantan narapidana korupsi," ujarnya.

Baca: Ditegur Johan Budi karena Telat Rapat, Tito Karnavian Minta Maaf Sudah Nggak Pakai Rem Itu Pak

Menurut mantan pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut orang yang sudah diberi kesempatan memimpin lalu melakukan korupsi dinilai memiliki cacat moral, sehingga tidak layak untuk kembali menjadi pemimpin.

"Untuk masuk disebuah perusahaan saja perlu berbagai macam syarat dan keterangan, apalagi untuk seorang pemimpin. Jadi harus benar-benar yang bersih," lanjutnya.

Selain itu, Johan berujar peraturan tersebut dapat menciptakan efek jera bagi pemimpin kepala daerah yang ingin melakukan korupsi.

"Revisi PKPU itu dapat menciptakan efek jera sehingga mereka takut. Kalau misalnya korupsi tidak bisa dicalonkan lagi," lanjutnya.

Mantan staf Kepresidenan itu berujar tidak dimungkinkan lagi untuk melakukan revisi, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan di lakukan di tahun 2020.

"Kalau sekarang tidak mungkin ada revisi undang-undang, karena Pilkada serentaknya itu tahun 2020. Tapi yang kita bahas kemarin PKPU nya itu. Kita belum tau jawaban dari KPU," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini