News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peluru Dari Senjata Api Brigadir AM Tewaskan Seorang Mahasiswa UHO dan Lukai Ibu-ibu

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata api. Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dengan Alasan untuk Jaga Diri, Kailani Simpan Senpi Rakitan di Warungnya, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/12/dengan-alasan-untuk-jaga-diri-kailani-simpan-senpi-rakitan-di-warungnya. Penulis: Tri Yulianto Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdysam memastikan, Brigadir AM menjadi tersangka tunggal dalam peristiwa penembakan mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi disiplin untuk enam anggotanya yang terbukti membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD Sultra.

Dari enam anggota tersebut, hanya Brigadir AM yang diketahui menggunakan senjatanya.

"Dari hasil uji forensik, ditemukan tidak semuanya menjadi tersangka. Yang satu (Brigadir AM) yang berdasarkan pembuktian material itu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Merdysam kepada awak media, Kamis (7/11/2019).

Baca: Tim Advokasi: Upaya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi

Selain menembak mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randi, Brigadir AM juga menembak satu orang ibu-ibu bernama Maulida.

Namun, Maulida hanya mengalami luka pada kaki dibagian kanan.

"Iya satu mahasiswa dan ibu-ibu," ungkap Merdysam.

Namun demikian, ia masih belum mengetahui secara pasti alasan Brigadir AM menggunakan senjatanya dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa.

Baca: Bakal Ditahan di Jakarta, Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari Brigadir AM Anggota Polri Aktif

Ia menyatakan akan mendalami masalahnya terlebih dahulu.

"Itu nanti kan dalam pendalaman pemeriksaan tersangka," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian menetapkan satu anggota polri sebagai tersangka didugaan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.

Baca: Brigadir AM Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa di Kendari, Berikut Bukti-buktinya

Dari hasil olah TKP, kepolisian mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini