TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dengan tidak adanya Perppu yang dikeluarkan presiden tersebut, otomatis Jokowi akan melaksanakan apa yang tertuang dalam UU KPK, yaitu membentuk Dewan Pengawas KPK dan menjaring orang untuk mengisi jabatan tersebut.
Dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK, dikutip dari Kompas.com, Jokowi akan menunjuk dan memilih langsung siapa-siapa saja yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 tanpa melalui panitia seleksi (pansel).
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
Istana Jamin Lima Nama Calon Dewan Pengawas KPK Kredibel dan Kompeten
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah Beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Dilansir dari Biro Humas Sekretariat Negara, saat Jokowi menghadiri acara Konstruksi Indonesia 2019 di Indoor Hall B JI-Expo Kemayoran, Rabu (6/11/2019), Jokowi menegaskan dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK, ia akan menunjuk langsung orang yang memiliki Integritas.
Dalam pembentukan anggota Dewan Pengawas KPK tersebut, Jokowi masih melakukan perumusan bersama tim internal.
Jika dalam perumusan Dewan Pengawas KPK telah matang, Jokowi akan mengumumkan sesegera mungkin kepada publik
“Nanti, masih bulan Desember. Masih digodok dalam tim internal. Nanti kalau sudah kita sampaikan,” kata Jokowi seusai membuka acara Konstruksi Indonesia 2019 di Indoor Hall B JI-Expo Kemayoran, Rabu (6/11/2019) siang.
Mengenai rencana kapan pelantikan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi menerangkan pelantikan akan dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK yang baru periode 2019-2023, yaitu bulan Desember mendatang.
Sebelumnya saat ditanya oleh para awak media ,Jumat (1/11/2019), Jokowi mengatakan tidak akan membentuk Panitia Seleksi untuk memilih Dewan Pengawas KPK
Akan tetapi Jokowi menjamin, orang-orang yang akan dipilih dalam Dewan Pengawas KPK memiliki kredibilitas yang baik.
Sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.
Laode M Syarif Dinilai Layak Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Rekam Jejaknya
Tugas Dewan Pengawas KPK antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledehan, dan/ atau penyitaan.
Dalam Daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.
Namun hal tersebut tidak disetujui oleh pemerintah.
Pemerintah ingin kewenangan memilih anggota Dewan Pengawas KPK menjadi kewenangan presiden.
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)