News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tim Advokasi: Upaya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi Bentuk Kriminalisasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Isnur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai upaya pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut dia, laporan tersebut bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.

Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel Baswedan di media sosial menggunakan buzzer, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.

"Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Baca: Novel Baswedan Sebut Omongan Dewi Tanjung soal Kasus Rekayasa Bikin Banyak Orang Marah: Dia Ngawur

Dia menduga upaya pelaporan tersebut bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan,
penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," kata dia.

Atas dasar tersebut, dia menilai, laporan yang dibuat Dewi Tanjung merupakan tindakan yang sudah mengarah kepada fitnah dan merupakan tindakan diluar nalar dan rasa kemanusiaan.

Baca: Dewi Tanjung Siap Hadapi Laporan Balik yang Dibuat Novel Baswedan

Dia menegaskan, penyerangan yang mengakibatkan Novel Baswedan mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.

Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

"Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap," kata dia.

Sehingga, dia menambahkan, secara tidak langsung pelapor sebenar telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar.

Baca: Dituduh Dewi Tanjung Kasusnya Rekayasa, Novel Baswedan Santai: Saya Khawatir Dia Ngerjain Polisi

Karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut.

Sebelumnya, pada tanggal 6 November seorang Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Bareskrim atas tuduhan dugaan rekayasa kasus penyiraman mata Novel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini