TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPD RI Fahira Idris penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus foto 'meme' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (8/11/2019).
Fahira datang untuk memberikan keterangan terkait pelaporan terhadap kasus tersebut.
Dilansir dari kanal Youtube TvOne, Fahira menyebut maksud dari pelaporannya ini tidak terfokuskan untuk Gubernur DKI saja.
Pelaporan ini lebih mengarah pada adanya perusakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yakni foto yang disebarkan melalui media sosial.
"Ini bukan soal Anies, siapaun yang ada di foto itulah yang harus kita perkarakan," ujar Anggota DPD RI.
Hal ini juga ia sampaikan di akun media sosialnya, twitter setelah ia selesai diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Fahira menulis dalam pertanyaan yang diajukan kepada dirinya terdapat satu pertanyaan yang menarik perhatian.
Yakni pertanyaan terkait pemberian kuasa dari Anies Baswedan terhadap Fahira dalam melakukan pelaporan dugaan pelanggaran akun Facebook milik Ade Armando.
"Ada pertanyaan menarik, apakah anda mdapat KUASA dr Pak Anies Baswedan & Apakah anda memiliki KUASA dr Pemprov DKI u/ melakukan Laporan atas dugaan pelanggaran Akun FB sdr. AA?," kicaunya di twitter @fahiraidris.
Di tweet selanjutnya, Fahira mengatakan apa yang ia lakukan bukan karena dan bukan untuk Gubernur DKI ini.
Perempuan 51 tahun ini mengungkapkan, ia hanya menjalankan perannya sebagai anggota MPR RI.
"Saya melaporkan ini karena terkait tugas dan kewenangan saya sebagai anggota MPR RI, yaitu menyerap aspirasi masyarakat, melaksanakan amanat rakyat, & memastikan pelaksanaan UUD 1945," tulisnya di twitter.
Fahira mengaku tindakannya dalam kasus ini dikarenakan pada tanggal 1 November 2019 ia mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait 'meme' wajah Anies tersebut.
"Kenapa kita melaporkan itu, dulu mungkin saya tanggal 1 November mendapatkan deringan telepon yang cukup banyak, sms, WA kemudian email juga masuk, yang menyebutkan bahwa uni fahira coba lihat Facebooknya Ade Armando, ada masalah disana" ungkapnya.