TRIBUNNEWS.COM - E-KTP merupakan satu di antara dokumen yang harus pelamar miliki saat mendaftar CPNS 2019.
Tidak sedikit calon peserta yang akan mendaftar CPNS 2019 memiliki e-KTP yang sudah rusak, atau bahkan hilang.
Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Senin (11/11/2019), sebelum pendaftaran sebaiknya mengurus e-KTP rusak atau hilang terlebih dahulu.
Dikutip dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id pada Jumat (8/11/2019), dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:
1. Fotocopy KK
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)
3. Surat pengantar dari RT dan RW
Baca: 15 Latihan Soal Tes CPNS 2019: Bisa Didownload, Beserta Kisi-Kisi, Kunci Jawaban dan Tips Sukses
Berikut syarat permohonan cetak ulang e-KTP sebagaimana dikutip dari TribunSumsel.com.
1. Kriteria Kehilangan KTP Elektronik
a. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.
b. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.
c. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.
d. Persyaratan: Foto copy KK dan surat keterangan hilang dari kepolisian.