News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - E-KTP merupakan satu di antara dokumen yang harus pelamar miliki saat mendaftar CPNS 2019.

Tidak sedikit calon peserta yang akan mendaftar CPNS 2019 memiliki e-KTP yang sudah rusak, atau bahkan hilang.

Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Senin (11/11/2019), sebelum pendaftaran sebaiknya mengurus e-KTP rusak atau hilang  terlebih dahulu.

Ilustrasi CPNS 2019 (Kolase TribunStyle.com)

Dikutip dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id pada Jumat (8/11/2019), dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

1. Fotocopy KK

2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)

3. Surat pengantar dari RT dan RW

Baca: 15 Latihan Soal Tes CPNS 2019: Bisa Didownload, Beserta Kisi-Kisi, Kunci Jawaban dan Tips Sukses

Berikut syarat permohonan cetak ulang e-KTP sebagaimana dikutip dari TribunSumsel.com.

1. Kriteria Kehilangan KTP Elektronik

a. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.

b. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.

c. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.

d. Persyaratan: Foto copy KK dan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini