Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar, terdakwa kasus suap pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam, mengungkapkan penyesalan telah melakukan tindak pidana.
Penyesalan tersebut disampaikan pada saat Abu Bakar menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pria yang memakai baju kemeja berwarna biru dan celana berwarna hitam itu menangis dihadapan majelis hakim. Dia menyesal telah melakukan perbuatan yang membuatnya berhadapan dengan proses hukum tersebut.
"Saya menyesal," kata Abu Bakar, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/11/2019) sore.
Abu Bakar adalah seorang nelayan yang sehari-hari mencari nafkah di pesisir Tanjung Playu. Dia bekerja sebagai nelayan untuk menghidupi istri, kedua orang anaknya, dan ibunya.
Dia mengungkapkan, sebagai nelayan mendapatkan penghasilan sekitar Rp 3-3,5 Juta. Untuk menambah penghasilan, pada waktu senggang, dia menawarkan, jasa membawa dan menemani orang memancing.
"Saya satu bulan itu melaut 15-20 hari. (Penghasilan,-red) Rp 3 juta sampai 3,5 juta. Yang 10 hari sampai 15 hari, saya membawa orang memancing. Memancing untuk tambah-tambah," kata dia.
Melihat kehidupan sehari-hari semakin sulit, dia berkeinginan, untuk berhenti melaut. Akhirnya, dia mendapatkan tawaran dari Johanes Kodrat, rekan sesama nelayan, untuk membantu pengusaha Kock Meng.
Baca: Datangnya Musim Penghujan Dinantikan Nelayan Gunungkidul, Ini Sebabnya
Abu Bakar mengungkapkan, Kock Meng membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Nantinya, setelah mendapatkan perizinan itu, Kock Meng akan mendirikan Restaurant dan Penginapan di Tanjung Playu.
"Saya senang diajak kerja di darat. Jadi saya senang. Saya pikir untuk mengubah hidup cukup. Kerja tidak kena hujan tidak kena badai lagi, makanya saya semangat," ungkapnya.
Untuk mengurus izin itu, Abu Bakar berhubungan dengan Budy Hartono, selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Edy Sofyan, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Dia mengenal Budy Hartono dan Edy Sofyan setelah mereka melakukan kegiatan bersama-sama nelayan pada 2016 lalu. Abu Bakar menanyakan mengenai mekanisme proses pengajuan izin.
Pengajuan izin itu diajukan pada Oktober 2018. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, izin tersebut tidak keluar. Ternyata untuk mengeluarkan izin, kata dia, Budy Hartono meminta uang puluhan juta rupiah.
Abu Bakar melalui Johanes Kodrat meminta uang kepada Kock Meng. Kock Meng memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut seluas 6,2 hektar
"(pemberian uang,-red) yang pertama Rp 50 juta terkait 6,2 hektar (Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut,-red)" kata dia.
Akhirnya, pada bulan April 2019, Johanes Kodrat menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Abu Bakar di Pelabuhan Sijantung. Lalu, Abu Bakar menyerahkan uang tersebut kepada Budy Hartono senilai Rp 45 juta di rumah Edy Sofyan yang beralamat di Jalan Karimun Nomor 22 Sungai Jang Tanjungpinang.
Sedangkan, terdakwa menggunakan uang senilai Rp 5 juta untuk biaya operasional. Setelah menerima uang dari terdakwa, Budy Hartono menyerahkan uang Rp 45 juta kepada Edy.
Setelah menerima uang dari terdakwa, Budy Hartono menyerahkan Nota Dinas Nomor:523/DKP/IV/2019 yang telah ditandatangani oleh Edy Sofyan dan menyerahkan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor 120/0796/DKP/SET tanggal 7 Mei 2019 yang ditandatangan Nurdin Basirun, selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Izin itu seluas 50 ribu meter persegi dan 20 meter persegi yang berlokasi di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam.
"Kata Pak Budy sudah ditandatangan Pak Nurdin Basirun. Saya mengambil, langsung kasih ke pak Johanes," ujarnya.
Edy Sofyan menggunakan uang Rp 45 juta untuk kepentingan Nurdin Basirun pada saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan atas sepengetahuan Nurdin Basirun.
Setelah itu, Abu Bakar membantu mengurus Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang berlokasi di Tanjung Piayu Batam dengan luas yang diajukan 10,2 hektar. Dan, melakukan reklamasi lokasi yang sedang diajukan Izin Prinsip.