News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesan Arteria Dahlan untuk Anggota KPK: Harus Cerdas dan Tak Boleh Cengeng

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arteria Dahlan.

Alasan dia menolak Dewan Pengawas KPK karena menurut UU KPK yang lama pimpinan KPK adalah penegak hukum, penyidik dan penuntut umum.

Kewenangan itu tidak ada lagi di UU KPK yang baru.

"Ada pergeseran kepada organ yang hari ini disebut Dewan pengawas diberikan atribut dan kewenangan di wilayah penegak hukum jadi pimpinannya dicabut kewenangan diberikan ke Dewan pengawas," ungkapnya.

Kemudian muncul satu persoalan siapa yang melakukan otorisasi terhadap kasus kasus yang ditangani oleh KPK.

Dulu pimpinan KPK kolektif dan kolegial memutus perkara.

Donal Fariz sebenarnya setuju adanya Dewan Pengawas untuk instrumen pengawasan terhadap KPK.

"Tapi Dewan Pengawas yang melakukan check penyadapan dan bukti. Apakah bukti itu proper atau tidak. Dan agar bekerja post vaktum setelah proses itu dilakukan," katanya.

Ia menambahkan jika Dewan Pengawas yang sesuai UU KPK baru tidak masuk ke ranah itu tapi wewenangnya lebih penindakan bukan pengawasan.(*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini