News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimulai Besok, Begini Cara Mendaftar CPNS dan Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Pelamar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info Terbaru CPNS 2019

Jadi beberapa aspek di atas merupakan kisi-kisi yang dimaksud oleh BKN 2019

Berikut pertanyaan yang sering ditayakan calon pelamar ke BKN dari Ijazah Hingga 'Suket'

Nah, kali ini BKN menerangkan bahwa mereka setidaknya menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019.

50 pertanyaan tersebut merupakan kumpulan pertanyaan mengenai seleksi CPNS 2019.

Seperti Tribunstyle dari laman resmi BKN, Selasa 5 November 2019.

• Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Siapkan Syarat-syaratnya

Bahwasanya, sejak diumumkan dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu, terdapat pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh calon pendaftar.

Pertanyaan yang sering ditanyakan, tak lain mengenaik penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Selain itu, juga pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Lulus atau SKL.

Kemudian di susul persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

Bahkan ada juga pertanyaan mengenai bagaimana jika Ijazah hilang.

Dan persolaan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang.

Hingga pertanyaan soal Ijazah bagi lulusan luar negeri.

• Cara Swafoto atau Foto Selfie Syarat Pendaftaran Online Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya

Cara alternatif untuk solusi tidak terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan (Twitter/BKNgoid)

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa calon pelamar yang belum punya KTP asli, diberpolehkan menggunakan KTP sementara.

Bagi yang belum paham dengan KTP sementara, Bima Haria menganalogikan sebagai Surat Keterangan atau disingkat 'Suket'.

Bima Haria menyampailan keterangannya pada, konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rabu 30 November 2019.

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).” ucap Bima.

Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi/Amirul Muttaqin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini