News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Ramai-ramai Minta Turun Kelas

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima

Pemberian subsidi akan disesuaikan dengan syarat peserta penerima bantuan iuran.

Fadjroel menuturkan, pemerintah telah memberikan subsidi mencapai 40 triliun lebih sepanjang tahun 2019.

Pada tahun 2020 mendatang, pemerintah juga akan menyiapkan subsidi dengan besaran yang hampir sama. 

"Tanggapan pemerintah jelas, tegas bahwa sepanjang tahun 2019 pemerintah sudah mensubsidi hampir 40 triliun lebih," ujar Fadjroel dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Rabu (6/11/2019).

Fajrul, menegaskan, subsidi yang mencapai 40 triliun lebih dipergunakan untuk keperluan 98 juta orang lebih.

"Subsidi hampir 40 triliun lebih untuk keperluan 98 juta orang lebih dengan nilai yang hampir mencapai 40 triliun lebih dan itu dipakai oleh masyarakat," kata Fadjroel.

Fadjroel menjelaskan jika kenaikan terjadi pada kelas satu dan dua, kenaikan pada kelas tiga jumlahnya tidak banyak.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika masyarakat kelas tiga tidak mampu membayar maka bisa memakai subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

"Kalaupun terjadi kenaikan di sini ini kan hanya pada kelas satu dan dua, kemudian yang tiga sedikit tetapi apabila tidak mampu bisa memakai subsidi dari pemerintah," ungkap Fadjroel.

Sebelumnya di laman media sosial di twitter, warganet ramai-ramai mencuit dengan tagar BoikotBPJS.

Hal tersebut terkait dengan kenaikan iuran BPJS pada 2020 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Humas BPJS kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengingatkan kepada masyarakat bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah solusi dalam rangka mendapatkan akses pelayanan.

"Jika diboikot sama saja kita menyetujui untuk menghilangkkan kesempatan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang terbentuk dari gotong royong iuran pesertanya," kata Iqbal pada Kompas.com, Senin (4/11/2019).

Iqbal mengatakan jika program JKN dan KIS sudah menolong banyak orang dari 2014 hingga 2018.

Pihak BPJS memberikan opsi agar tidak membebani finansial peserta, seperti pilih kelas sesuai kemampuan peserta hingga bisa di-cover pemerintah.

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini