TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah dibuka, sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui laman sscn.bkn.go.id.
Setiap pelamar hanya dapat melamar satu jabatan dalam satu formasi umum atau khusus (cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat) di satu instansi.
Pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka sejumlah 718 formasi pada CPNS 2019.
Pendaftaran dijadwalkan pada 11-24 November 2019.
Bagi lulusan sarjana (S1) Ilmu Hukum, berikut informasi lowongan CPNS 2019 di wilayah DIY yang bisa kamu daftar.
1. Analis Kerja Sama Lintas Sektor
Penempatan jabatan ini adalah Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Infrastuktur dan Perekonomian.
Jabatan ini membutuhkan 1 formasi yang diisi oleh formasi penyandang disabilitas.
2. Penyusun Risalah
Unit kerja jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Bagian Persidangan, Kepala Subbagian Risalah dan Dokumentasi Persidangan.
Formasi yang dibutuhkan jabatan ini sebanyak 1 formasi dan dapat diisi oleh jenis formasi umum atau disabilitas.
3. Pengelola Perlindungan Sosial
Jabatan ini akan ditempatkan di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Pengendalian Penduduk, Kepala Bidang Pelindungan Perempuan dan Anak, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Jabatan ini dapat diisi melalui formasi umum atau disabilitas sebanyak 1 formasi.
4. Pengelola Perizinan
Penempatan jabatan ini adalah Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Infrastuktur dan Perekonomian.
Jabatan tersebut membutuhkan 4 formasi dari formasi umum dan dapat diisi disabilitas.
5. Pengawas Penanaman Modal
Penempatan jabatan ini adalah Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Jabatan ini dapat diisi melalui formasi umum maupun disabilitas dengan jumlah 1 formasi.
6. Pranata Perlindungan Masyarakat
Unit kerja jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat.
Formasi berjumlah 1 yang bisa diisi oleh formasi umum atau disabilitas.
7. Analis Pengawasan Masyarakat
Unit kerja jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan.
Jabatan ini dapat diisi 1 formasi melalui jenis formasi umum ataupun disabilitas.
8.Penelaah Pengembangan Usaha
Penempatan jabatan ini adalah di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Kepala Bidang Layanan Kewirausahaan Koperasi UKM, Kepala Seksi Layanan Usaha Terpadu Koperasi UKM.
Jabatan ini dapat diisi melalui jenis formasi umum atau disabilitas sebanyak 1 formasi.
9. Pengelola Pengendalian dan Operasional
Unit kerja jabatan tersebut yaitu Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kepala Seksi Pengendalian Operasi.
Formasi yang dibutuhkan sebanyak 1 formasi dan dapat diisi oleh formasi umum atau disabilitas.
10. Analis Penyidikan
Jabatan ini nantinya akan ditempatkan di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan.
Jabatan ini diisi oleh 1 formasi melalui formasi umum ataupun disabilitas.
11. Analis Kerja Sama Lintas Sektor
Unit kerja jabatan tersebut di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Aparatur Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kepala Seksi Kerjasama Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Jabatan ini membutuhkan 1 formasi dari formasi umum atau disabilitas.
12. Pengelola Perlindungan Sosial
Penempatan Jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Lanjut Usia.
Dibutuhkan sebanyak 1 formasi dalam jabatan tersebut yang diisi oleh jenis formasi umum dan dapat diisi jenis formasi disabilitas.
Informasi mengenai persyaratan umum, tata cara pendaftaran, hingga jadwal seleksi dapat diakses melalui laman bkd.jogjaprov.go.id.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)