News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Dirjen Imigrasi Tidak Tahu Surat Cekal yang Ditunjukkan Habib Rizieq Shihab Asli Atau Palsu

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (tengah) saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa petang (12/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengaku tidak bisa memastikan surat pencegahan yang ditunjukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) asli atau palsu.

"Kita sendiri belum tahu apakah surat itu asli atau tidak. Kan suratnya samar-samar tidak jelas," ujar Ronny Sompie saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Ronny Sompie mengatakan soal surat pencegahan tersebut pihaknya hanya mengetahui lewat media sosial.

Baca: ‎Dirjen Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Intervensi Indonesia Kepada Arab Saudi Cegah Habib Rizieq Shihab

Untuk itu, Ditjen Imigrasi berencana akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Akan kita lakukan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI atau melalui Dubes Arab Saudi di Indonesia atau bisa melalui Kemenlu RI di Arab Saudi," ucap dia.

Selain itu, pihak Imigrasi ujar Ronny, belum mengetahui masalah apa yang dialami Rizieq di Arab Saudi sehingga ia belum bisa kembali ke Indonesia.

Baca: Mahfud MD: Masalah Rizieq Shihab Ada di Pemerintah Arab Saudi

"Tanggal 27 April 2017 beliau tinggalkan Indonesia, apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan izin tinggal atau ada persoalan lain, tentu ini jadi kewenangan pemerintah Arab Saudi yang atur WNA boleh atau tidak keluar dari Arab Saudi," kata dia.

Mantan Kapolda Bali tersebut menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah merekomendasikan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penangkalan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Undang-undang (UU Nomor 6 Tahun 2011) ini menganut HAM internasional pasal 14 dinyatakan, pemerintah Indonesia tidak berewenang untuk menolak menangkal WNI untuk kembali ke Indonesia, setelah bepergian ke luar negeri," ucap dia.

Belum berencana minta tolong Prabowo

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan pihaknya belum berencana untuk meminta pertolongan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, untuk memulangkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke tanah air.

Munarman mengatakan pihaknya menuntut pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.

Hal tersebut menurut Munarman, merupakan hak dari Habib Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini