TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum I Nyoman Dhamantra, Fahmi Bahmid, menilai hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Krisnugroho mengesampingkan fakta persidangan.
Menurut dia, hakim tunggal Krisnugroho memandang fakta-fakta persidangan yang ada selama sidang sudah masuk kepada pokok perkara dan bukan masuk ranah praperadilan.
"Ada beberapa dalil yang dianggap hakim tunggal itu bagian pokok perkara. Ini menjadi keputusan dan kami hormati. Kami mempelajari dan mempersiapkan di pokok perkara," kata Fahmi, ditemui setelah persidangan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Untuk itu, setelah persidangan pembacaan putusan praperadilan, dia mengaku, akan mempersiapkan diri menghadapi persidangan pokok perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Gugatan Praperadilan eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Ditolak Majelis Hakim
"Fakta terungkap kemarin di media sosial ada pernyataan terdakwa mengungkap kebenaran. Kami jadikan dasar membawa dalam perkara ini dan masuk pokok perkara," kata dia.
Dia menjelaskan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 itu melibatkan sejumlah pihak.
Sampai saat ini sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka yaitu, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, orang kepercayaan Dhamantra, Elviyanto, orang dekat Dhamantra, dan tiga pihak swasta, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"Ini menyangkut keterlibatan beberapa pihak," tuturnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, ditolak hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca: Tersangka Swasta Kasus Suap Impor Bawang Putih Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 itu digelar di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
"Dalam eksepsi, menolak seluruhnya. Dalam perkara, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Tunggal Krisnugroho, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Pada pertimbangannya, hakim tunggal Krisnugroho menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman sudah sesuai aturan.
"Menimbang penetapan tersangka telah seusai dengan aturan," tambahnya.