TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan FPI Rizieq Shihab mengklaim dirinya dicekal oleh pemerintah sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif bersama ketua umum FPI dan perwakilan dari GNPF Ulama dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (8/11/2019) di Petamburan.
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab telah menyampaikan fakta-fakta terkait statusnya di Mekkah.
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif menyatakan pimpinan FPI Rizieq Shihab tak bisa kembali ke tanah air karena adanya hambatan yang bersifat politik yang bersumber pada pihak Indonesia.
Baca: Rizieq Shihab Tak dari Dulu Tunjukkan Surat Cekal, Ketua PA 212: Demi Jaga Martabat Indonesia
"Bahwa IB HRS (Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab) bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis," ujar Slamet Ma'arif.
Dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, Selasa (12/11/2019). Slamet Ma'arif menjelaskan munculnya hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS.
Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu memersepsikan IB HRS sebagai musuh yang keberadaannya tidak diinginkan di Indonesia.
Menko Polhukam, Mahfud MD, memastikan pemerintah belum pernah mengeluarkan surat cegah atau tangkal terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Baca: Menkumham: Pemerintah Tak Pernah Keluarkan Surat Pencekalan untuk Habib Rizieq
Menanggapi pernyataan Rizieq Shihab di media sosial, Mahfud MD menyatakan pemerintah belum pernah mengeluarkan surat tangkal terhadap Rizieq Shihab.
"Saya tidak tahu tuh suratnya, suruh kirim ke saya lah, kok hanya di TV gitu," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD pun meminta Rizieq Shihab untuk mengirimkan salinan surat cekal sebagaimana isi pernyataannya.
Sebelumnya, pimpinan FPI Rizieq Shihab mengklaim dirinya dicekal oleh pemerintah sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia.
Baca: Penjelasan Imigrasi RI Soal 'Surat Pencekalan' Rizieq Shihab
Rizieq mengungkapkan alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia dengan menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)