News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAN Minta Pemerintah Urus Masalah Rizieq Shihab

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bisa menyelesaikan masalah kepulangan imam besar FPI, Rizieq Shihab.

Sebelumnya Rizieq mengaku dicekal pemerintah Arab Saudi sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia.

"Ya gini aja, kita berharap pemerintah bisa menyelesaikan secara arif yang berkenaan dengan kepulangan Habib Rizieq," ujar Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Menurut Saleh, Rizieq masih warga negara Indonesia.

Baca: Akrab Lagi dengan PDIP, NasDem Tetap akan Safari Politik

Oleh karena itu pemerintah sebaiknya mengurus masalah yang dihadapi Rizieq. Tugas negara adalah melindungi warga negaranya.

"Termasuk persoalan habib Rizieq tolong diurus sehingga tidak jadi muncul berita yang tidak mengenakkan yang menurut saya tidak positif berkembang di masyarakat," katanya.

Pemerintah menurut Saleh harus terbuka terhadap penyelesaian masalah Rizieq. Sehingga tidak menjadi polemik dan terus berlarut-larut.

"Kan ada yang menyatakan dicekal lah, ini kan belum tentu seperti itu. Kita berharap pemerintah membuka diri untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga ini tidak berlarut larut," pungkasnya.

Sebelumnya Rizieq menyatakan ia tak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.

Baca: Soal Keberadaan Tahi Lalat di Paha Belakang, Gisel Tantang Kru Bareng Boy Trans7, 'Kalau Mau, Ayo'

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Melalui video itu, Rizieq menyatakan Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan seperti dikutip dari artikel Kompas.com.

Masalahnya ada di Arab Saudi

Menko Polhukam Mahfud MD menduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki persoalan dengan pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak bisa keluar dari negara tersebut.

Dugaan Mahfud tersebut didasarkan pada surat pencekalan Rizieq yang beredar di media sosial sudah satu setengah tahun.

"Menurut hukum Indonesia tidak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan undang-undang di Indonesia, kata Mahfud, surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan dan jika dalam waktu tersebut tidak diajukan ke pengadilan, maka pihak yang dicekal bisa keluar maupun masuk ke Indonesia.

"Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya, di pemerintah Arab Saudi. Silakan urusannya ke sana, kalau ada sesuatu yang bisa kami bantu, ya dibantu," papar Mahfud.

Mahfud yang telah menjabat sebagai Menko Polhukam selama kurang lebih satu bulan, mengaku telah melakukan pengecekan ke pihak imigrasi dan kepolisian terkait kabar pencekalan Rizieq yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Namun, hingga saat ini Mahfud tidak menemukan dokumen maupun pernyataan dari imigrasi dan kepolisian soal pencekalan Rizieq.

"Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan. Nah, alasan keamanan ini tidak disebutkan, apakah atas permintaan pemerintah Indonesia atau tidak, tidak disebut dalam surat itu.

"Tetapi bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia," sambung Mahfud.

Agar persoalan pencekalan tidak semakin melebar dan saling tuduh, Mahfud berharap Rizieq menyampaikan surat pencekalan tersebut kepadanya.

"Kalau dia punya bukti surat dicekal oleh pemerintah Indonesia, antarkan ke saya, entah aslinya, entah copynya. Yang saya lihat itu yang beredar dokumen di media sosial karena tidak pernah ada aslinya," tutur Mahfud.

Diketahui sebelumnya, Rizieq mengatakan alasan tidak bisa kembali ke tanah air karena dicekal. Dia menunjukkan surat pencekalan tersebut dari pemerintah Indonesia ke pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalan jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.

Penegasan Imigrasi

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ketika diwawancarai Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang.

Baca: Mahfud MD Diundang KPK untuk Beberkan Kasus Besar yang Pernah Dilaporkan Jokowi

Baca: Mahfud MD Siap Bebaskan Habib Rizieq dari Pencekalan Jika Ada Bukti

"Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia," tegas Ronny Sompie.

Habib Rizieq Syihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019) (Kanal Youtube Front TV)

Alasannya, Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air.

Termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab, Pemerintah tidak menangkal kembali ke Indonesia.

"Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan setiap warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, termasuk juga Habib Rizieq," tegas Ronny Sompie.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 14, mengatur mengenai hal itu.

Ronny Sompie menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya melakukan penangkalan terhadap warga negara asing yang dinyatakan aparat penegak hukum ditolak untuk masuk ke Indonesia.

Sebelumnya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando juga sudah menegaskan belum menerima surat penangkalan dari instansi pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun, dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar
Sam Fernando, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/11/2019).

Imigrasi Indonesia juga tidak mengetahui mengenai surat pencegahan dari pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada Habib Rizieq Shihab tidak bisa keluar dari wilayah Saudi.

"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari pemerintah Saudi, bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung," jelas Sam Fernando.

Penjelasan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD kembali menepis pengakuan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.

Mahfud MD dan  (kolase tribunnewswiki/foto-foto: WARTAKOTA/HENRY LOPULALAN, TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut Mahfud pengakuan Rizieq Shihab janggal lantaran dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.

“Pencekalan berlaku maksimal enam bulan dalam hukum Indonesia, sementara dia mengaku sudah dicekal 1,5 tahun. Berarti tak ada masalah dengan pemerintah Indonesia,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Baca: Mahfud MD: Saya Senang Kalau Jokowi Keluarkan Perppu KPK, tapi Menteri Laksanakan Perintah Presiden

Baca: Cerita Mahfud MD Diminta Jokowi Bungkam Soal Posisi Menteri

Oleh sebab itu Mahfud menduga jika Rizieq Shihab masih dicekal, berarti ada masalah dengan pemerintah Arab Saudi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku hingga saat ini tak ada bukti berupa dokumen yang menunjukkan pemerintah Indonesia mencekal Rizieq Shihab.

“Sampai hari ini tak ada bukti pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Harus ditanyakan kepada Arab Saudi itu, karena di Indonesia ketentuannya seperti itu.”

“Kalau ada bukti Indonesia mencekal tolong kasih ke saya, nanti saya selesaikan,” pungkasnya.

Effendi Simbolon Bertanya soal Rizieq

Komisi I DPR RI, Selasa (12/11/2019) siang, menggelar rapat perdana bersama Kementerian Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pada awalnya, rapat dibuka dengan perkenalan dengan seluruh anggota Komisi I.

Kemudian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memaparkan program kerja beserta anggaran untuk tahun 2020.

Anggota Komisi I lalu dipersilahkan memberikan pertanyaan hingga masukan atas penjelasan Retno itu.

Salah satu suara datang dari Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon.

Baca: Menurut Mahfud MD, Kalau Rizieq Shihab Dicekal Berarti Ada Masalah dengan Arab Saudi

Baca: Raker Perdana dengan Komisi 1 DPR, Menlu Bahas Keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB

Dia bertanya mengenai polemik kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Sebab, kabar terbaru menunjukkan bahwa Rizieq tidak dapat pulang ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Indonesia.

"Ibu, ini titipan. Mohon penjelasan terkait status pencekalan Saudara Habib Rizieq. Terima kasih, Bu," kata Effendi seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Rapat di Komisi I, Menlu Retno Ditanya soal Pencekalan Rizieq Shihab".

Retno terlihat langsung mencatat pertanyaan Effendi.

Retno belum menjawab pertanyaan Effendi. Sebab, saat ini sesi pertanyaan masih berlangsung.

Retno menampung pertanyaan dan masukan terlebih dahulu untuk dijawab pada sesi selanjutnya.

Kabar ditangkal

Diberitakan, Rizieq menyatakan bahwa ia tidak dapat pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Melalui video itu, Rizieq menyatakan pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai surat pencekalan itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ingin memeriksa langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari pemerintah Indonesia.

"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud.

"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," tutur Mahfud MD.

Reaksi FPI

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengatakan pihaknya belum berencana untuk meminta pertolongan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, untuk memulangkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke tanah air.

Munarman mengatakan pihaknya menuntut pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.

Hal tersebut menurut Munarman, merupakan hak dari Habib Rizieq Shihab.

"Kita belum ada rencana dan bayangan ke sana (meminta pertolongan Prabowo). Yang kita tuntut HAM-nya sebagai orang Indonesia," kata Munarman di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Baca: Keluarga: Habib Rizieq Shihab Dicekal Setelah Reuni 212

Munarman mengatakan sejauh ini pihaknya sudah tidak melakukan komunikasi dengan Prabowo setelah dibubarkannya Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

"Tidak ada pernah komunikasi setelah dibubarkannya 02," ungkap Munarman.

Sebelumnya, Prabowo berjanji akan memulangkan Rizieq Shihab saat meneken pakta integritas yang disodorkan forum Ijtimak Ulama II GNPF.

Baca: Menhan Prabowo Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI, Sjarifuddin Hasan: Alutsista Rangking 35 Dunia

Dalam pakta integritas yang berisi 17 poin, salah satunya menyebut kesanggupan Prabowo memulangkan Habib Rizieq Shihab.

Berikut isi petikan dalam pakta integritas pada poin 16;

"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411,212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman."

Pernyataan tersebur dipertegaskan kembali saat kampanye. 

Saat itu, Prabowo berjanji akan memulangkan Rizieq, jika dirinya terpilih sebagai presiden.

Dicekal setelah reuni 212

Hanif Alatas, perwakilan keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, mengatakan bila Habib Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia bukan karena overstay.

Menurutnya Habib Rizieq Shihab tidak bisa pulang ke Tanah Air karena dicekal.

Menantu Habib Rizieq tersebut menyebut sang mertua sebenarnya telah tiga kali berusaha untuk kembali ke Tanah Air.

Tetapi upayanya gagal karena pencekalan.

Baca: Respons Pernyataan Mahfud MD, PA 212: Surat Pencekalan Terhadap Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ada

Pencekalan tersebut dilakukan pihak Arab Saudi berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," ujar Hanif Alatas di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Hanif mengungkapkan Habib Rizieq sebenarnya ingin meninggalkan Arab Saudi pada tanggal 8, 12, dan 19 Juli 2018.

Dari ketiga itu, usaha Habib Rizieq tidak membuahkan hasil hingga masa tinggalnya di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018.

Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Keluarga Habib Rizieq mendapatkan kabar pencekalan tersebut berasal dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

"Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri anda untuk dicekal," tutur Hanif.

Hanif mengungkapkan pencekalan pertama terjadi pada 15 Juni 2019 bertepatan dengan pemberian SP3 kasus chat mesum dengan Firza Husein.

Baca: Habib Rizieq Tunjukkan 2 Surat Bukti Dirinya Dicekal Pemerintah Indonesia karena Alasan Keamanan

"Lalu ada pencabutan tapi tidak tertulis itu. Kita tidak dapat informasi pencabutan pencekalan itu," jelas Hanif.

Setelah itu terjadi pencekalan lagi pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.

Pencekalan tersebut, menurut Hanif, karena alasan faktor keamanan.

Surat pencekalan sudah lama

Beberapa petinggi Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mempertanyakan surat pencekalan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, selaku juru bicara menyebut surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab sudah lama ada.

Slamet ma'arif menyebut Habib Rizieq Shihab tidak membeberkan surat tersebut karena ingin menjaga situasi di Indonesia tetap kondusif.

Baca: Rizieq Shihab Tunjukkan Surat Pencekalan Ini Penjelasan Imigrasi RI

"IB HRS menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan Kerajaan Arab Saudi. IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi yang ada," kata Slamet di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2019).

Slamet mengatakan alasan utama Habib Rizieq Shihab tidak bisa meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan.

"Pihak Arab Saudi khawatir akan keselamatan Rizieq sebagaimana yang disampaikan oleh mantan Duta Besar Saudi untuk Indonesia," tutur Slamet.

Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab tidak bisa ke luar dari Arab bukan karena persoalan hukum, melainkan politik yang bersumber dari dalam Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini