News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Intip Berapa Gaji PNS Golongan I hingga IV

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2019 resmi dibuka pada 11 November 2019 melalui akun https://sscn.bkn.go.id/

Pantauan Tribunnews.com, Selasa (12/11/2019) siang, web site resmi https://sscn.bkn.go.id/ bisa di akses.

Terdapat 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang akan membuka formasi untuk pendaftaran CPNS 2019.

Seperti pada rekrutmen sebelumnya, seorang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.

Selain terjamin di hari tua, beberapa keuntungan lainnya juga membuat masyarakat memutuskan untuk mendaftar jadi PNS.

Baca: Formasi CPNS 2019: Kejaksaan RI Buka 5.203 Lowongan, Berikut Link Download PDF-nya

Berdasarkan laporan Kompas.com, peraturan mengenai gaji terbaru CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Kendati demikian, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi mempunyai kebijakan masing-masing berkaitan tunjangan.

Jumlah tunjangan yang didapatkan PNS pusat dan daerah pun berbeda.

Baca: Lulusan SMK Bisa Daftar CPNS 2019 Kemenkeu, Ini Rician Formasi dan Syarat Pendaftaran

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Lantas berapa sebenarnya gaji PNS?

Berikut daftar gaji terbaru PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

Baca: Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019 saat Gagal Seleksi Administrasi, Berikut Alur serta Syaratnya

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

Baca: Error atau Server Down saat Akses ke sscn.bkn.go.id? Segera Cek Cara Jitu Mengatasinya

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Baca: LINK Download Buku Panduan Pendaftaran CPNS 2019, Pelajari Alur serta Tata Cara Pengumpulan Dokumen

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Alur Pendaftaran CPNS 2019

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 8 langkah pendaftaran online CPNS 2019 sebagai berikut:

Baca: Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Unit Penempatan Eselon I

  • Pelamar membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun Pelamar melengkapi biodata.
  • Pastikan data yang diisikan telah benar Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
  • Kemudian, lengkapi data yang ada
  • Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN
  • Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019
  • Data pendaftaran akan diverifikasi.
  • Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan
  • Baca: Pendaftaran CPNS 2019: 7 Hal Penting yang Wajib Diketahui Calon Pelamar, Siapkan 5 Dokumen Wajib Ini

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dalam pelaksanaan CPNS tahun ini akan diberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 hari pasca-pengumuman.

Bagi instansi, diberikan waktu maksimal 7 hari untuk memberikan jawaban sanggahan tersebut.

"Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019). (*)

(Tribunjakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ragu Ikut CPNS 2019? Intip Daftar Gaji PNS Tertinggi sampai Terendah, Tunjangan Berlipat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini