TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan seleksi CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019).
Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan terintegrasi di satu portal, sscasn,bkn.go.id
Terdapat sejumlah peraturan baru pada seleksi CPNS 2019.
Hal ini disampaikan oleh PLT Karo Humas BKN Paryono dalam acara Metro Siang yang diunggah di kanal Youtube metrotvnews (12/11/2019).
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 sscn.bkn.go.id: Berikut Formasi untuk Lulusan SMA dan SMK
Paryono mengatakan pada seleksi tahun ini, nilai ambang batas atau passing grade telah diturunkan dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Perturan ini baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 11 November 2019.
Menurut Paryono, adanya penurunan ini dilakukan karena pada tahun lalu banyak sekali pelamar yang tidak memenuhi ambang batas.
"Tahun sebelumnya itu ambang batas 298, dan banyak sekali yang tidak mempenuhi ambang batas, kenapa ini diturunkan ya agar yang tadinya tidak memenuhi ambang batas bisa masuk passing grade," ujar Paryono.
Namun ia menegaskan, yang diturunkan nilainya adalah pada tes karakteristik pribadi dan tes wawasan kebangsaan.
Sedangkan untuk tes intelegensi umum tetap sama yakni 80.
Selain passing grade, dalam seleksi CPNS 2019 juga terdapat perubahan dari sisi pendaftaran.
Paryono menyebutkan untuk tahun ini terdapat 'masa sanggah' dalam proses seleksi CPNS.
Baca: Bawaslu Rilis 139 Formasi CPNS 2019, Ini Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan
Dikutip dari akun instagram BKN yakni @BKNgoid, 'masa sanggah' merupakan waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Adapun tahapan dari 'masa sanggah' yakni,
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Sehingga peserta yang tidak lulus administrasi dapat melakukan 'masa sanggah' tersebut.
"Setelah diumumkan seleksi administrasi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi bisa menyanggah ini, apakah ini kesalahan dari pelamar atau dari verifikasi berkas. Jadi nanti akan keperusahaannya, apakah diterima atau ditolak dari masa sanggah tersebut, nanti akan diumumkan," ungkap Paryono.
Disisi lain, pada seleksi CPNS 2019 Paryono menyebutkan sudah mengantisipasi masalah sever yang kerap bermasalah pada tahun lalu.
Hal ini dilakukan guna mencegah kendala-kendala seperti tahun lalu dan tidak terjadi lagi pada tahun ini.
"Tahun lalu akan kami jadikan basic bahwa jangan sampai terjadi kejadian-kejadian seperti yang lalu," ujar Paryono
Humas BKN ini mengatakan akan ada penambahan-penambahan yang akan digunakan pada tahun ini.
Baca: Jam Terbaik Daftar CPNS 2019 di Situs SSCASN, Akses saat Tengah Malam hingga Menjelang Subuh
Pertama akan ada penambahan bandwith hingga 5 gigabyte.
"Akan ada penambahan-penambahan yang akan digunakan tahun ini, misalnya untuk bandwith, kita bisa sampai 5 gigabyte yang kita gunakan tapi ini tergantung situasi apabila sudah 60 % digunakan nanti kita akan up lagi," imbuhnya.
Tahun lalu hanya menyediakan tiga hingga empat server, namun tahun ini ditambah menjadi 5 server.
"Kemudian dari sisi server bahwa server tahun lalu hanya tiga atau empat sekarang jadi lim server," ujar Paryono.
Untuk menghindari adanya kendala seperti tahun lalu, Paryono mengatakan telah menambah penyimpanan hingga lima terabyte.
"Kemudian penyimpanannya, setiap peserta kan mengunggah dokumen, ini butuh penyimpanan yang besar jadi kami sediakan juga ada lima tera," ujarnya.
Sehingga adanya perubahan-perubahan tersebut diharapkan tidak terjadi kendala-kendala seperti tahun sebelumnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)