TRIBUNNEWS.COM - Terkait polemik kabar pencekalan Rizieq Shihab, Menhan Prabowo dikabarkan akan berdiskusi dengan Presiden Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (12/11/2019) dilansir Kompas.com.
"Karena tadi Pak Menhan sampaikan beliau akan pelajari dan beliau juga akan berdiskusi dengan Pak Presiden Jokowi," ujarnya.
Ditanya mengenai wewenang Prabowo dalam polemik Rizieq Shihab, diakui Menhan tidak memiliki kewenangan langsung.
Ia mengungkapkan hanya dua lembaga yang berwenang mengurus polemik tersebut yakni Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun dikatakannya, Prabowo akan mempelajari polemik tersebut terkait dengan pertahanan negara.
"Seperti tadi disampaikan oleh Pak Prabowo langsung ketika di Istana, beliau akan pelajari karena sebagian beliau memahami masalah Rizieq Shihab ini," kata Dahnil.
Prabowo disebut akan melihat dari perspektif pemerintah untuk memahami kondisi.
"Kemudian, beliau ingin melihat perspektif dan kondisi dari pihak kita. Tentu pemerintah dalam hal ini misalnya BIN dan pihak Arab Saudi juga nanti kemudian ke Kemenlu," ucap Dahnil.
Pernyataan Imigrasi
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Paspor Rizieq Shihab diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2016.
Sementara itu, paspor tersebut berlaku sampai Februari 2021.
Ronny Sompie menyebut paspor menjadi bagian dari perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap WNI.
"Ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung dari pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya," kata Ronny.
Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menepis pengakuan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh Pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.
Mahfud MD mengungkapkan pengakuan Rizieq Shihab janggal lantaran dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.
“Pencekalan berlaku maksimal enam bulan dalam hukum Indonesia, sementara dia (Rizieq Shihab) mengaku sudah dicekal 1,5 tahun. Berarti tak ada masalah dengan Pemerintah Indonesia,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Mahfud MD menduga jika Rizieq Shihab masih dicekal, berarti ada masalah dengan Pemerintah Saudi Arabia.
Hingga saat ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku belum ada bukti dokumen yang menunjukkan Pemerintah Indonesia mencekal Rizieq Shihab.
“Sampai hari ini tak ada bukti Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Harus ditanyakan kepada Arab Saudi itu, karena di Indonesia ketentuannya seperti itu," ucapnya.
Mahfud MD juga mengungkapkan akan menyekesaikan polemik ini jika ada bukti pencekalan Pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada dirinya.
“Kalau ada bukti Indonesia mencekal tolong kasih ke saya, nanti saya selesaikan,” pungkasnya.
Pernyataan Kemenlu
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) disebut tidak pernah menyurati Pemerintah Arab Saudi terkait persoalan Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon, dikutip dari Kompas.com.
Dalam rapat tertutup, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan Kemenlu tidak pernah menyurati pemerintahan Arab Saudi terkait pencekalan Rizieq Shihab.
"Beliau (Retno) ingin mengklarifikasi Kemlu tak pernah ada apakah bersurat, apakah berkepentingan dalam rangka dengan Kemenlu Arab Saudi atau Pemerintah Arab Saudi dalam hal status saudara Habib Rizieq," kata Effendi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Effendi juga menyebut terkait video Rizieq Shihab yang menunjukkan surat pencekalan, pemerintah juga ingin mengetahui kebenaran dokumen tersebut.
Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD telah sepakat untuk menelusuri dokumen itu.
"Bahwa ada video kemudian sedang ditelusuri keabsahan dan kebenarannya dan apa itu dan itu pemerintah sepakat satu pintu yang menjelaskan menkonpolhukam," ujarnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Rizal Bomantama)
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dian Erika Nugraheny/Haryanti Puspa Sari)