TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Kemenkeu menjelaskan jika ada lima tahapan yang wajib diikuti oleh pendaftar CPNS 2019 hingga resmi bergabung.
Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: Peng 01/Panrek/2019 Tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2019.
Lebih jelasnya berikut tahapan Seleksi Rekrutmen Kementerian Keuangan Tahun 2019:
Baca: Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Unit Penempatan Eselon I
1. Seleksi Administrasi
Hahap ini merupakan proses verifikasi data yang diinput pelamar di situs https://sscn.bkn.go.id/.
Dokumen yang diunggah/upload pelamar akan dicocokan dengan persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan Kemenkeu.
Seleksi administrasi dimulai sejak 15 - 29 November 2019.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 18 Desember 2019.
2. Masa Sanggah
Pelamar diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi apabila terdapat kesalahan oleh verifikator saat seleksi administrasi.
Pelamar menyanggah dengan alasan yang jelas disertai menunjukkan bukti yang kuat.
Masa sanggah dibuka 19 - 23 Desember 2019.
Baca: Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Jenis Formasi Umum dari S2 hingga SMK
3. Verifikasi berkas fisik dan verifikasi kedisabilitasan
1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, mencetak kartu peserta pada menu riwayat pendaftaran di akun SSCASN pelamar.
2) Pelamar melakukan verifikasi berkas fisik di kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan ditentukan kemudian.
3) Pelamar membawa kartu Peserta asli, ijazah asli, transkrip nilai asli serta dokumen pendukung lainnya yaitu:
• Penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemendikbud, untuk pelamar Lulusan Luar Negeri;
• KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku, untuk pelamar Formasi Khusus Putra/i Papua;
• Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, untuk pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas;
• Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada romawi III angka 2 huruf a poin 1) dari Kemendikbud, untuk pelamar Formasi Khusus Cumlaude Lulusan Luar Negeri;
•Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas rungu, untuk pelamar Disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus lainnya selain Formasi Khusus Penyadang Disabilitas.
4) Kehadiran pelamar tidak boleh diwakilkan.
5) Verifikasi Berkas Fisik didasarkan pada dokumen yang ditunjukkan oleh pelamar dibandingkan dengan data yang diinput pelamar pada saat pendaftaran online serta persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan pada pengumuman ini.
6) Bagi Pelamar Disabilitas untuk Formasi Khusus dan Umum dilakukan Verifikasi Kedisabilitasan dengan cara memeriksa fisik pelamar oleh dokter pemerintah pada lokasi verifikasi untuk memastikan pelamar memenuhi syarat disabilitas yang ditentukan.
7) Pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan melakukan rekam sidik jari/fingerprint yang akan digunakan untuk verifikasi dan absensi pada tahapan-tahapan tes selanjutnya.
Baca: Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Jenis Formasi Khusus, SMK Bisa Daftar!
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi berkas fisik di kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan ditentukan.
Kemudian SKD diselenggarakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB terbagi menjadi 4 jenis tes sebagai berikut:
a) Tes Kompetensi Teknis (TKT) menggunakan sistem CAT;
b) Psikotes Online dan Tes Pluralisme;
c) Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK);
d) Wawancara.
SKB diselenggarakan di kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan ditentukan kemudian.
SKB dilaksanakan 4 (empat) hari berturut-turut bagi masing-masing pelamar dimana 1 (satu) hari untuk 1 (satu) jenis tes.
Dalam surat pengumuman tersebut, Kemenkeu RI secara resmi membuka 202 formasi.
Baik formasi umum maupun khusus dengan kualifikasi pendidikan dari SMK hingga S2.
Baca: Kemenkeu Sediakan 6 Lokasi Ujian CPNS 2019, Peserta Bisa Pilih Sesukanya
Berikut rician formasi tersebut:
1. Sekretariat Jenderal (SETJEN) : 41 formasi.
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) : 50 formasi.
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): 10 formasi.
4. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) : 13 formasi.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) : 48 formasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) : 3 formasi.
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) : 2 formasi.
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) : 6 formasi.
9. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) : 19 formasi.
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) : 10 formasi.
Untuk lebih jelasnya bisa download pengumumannya di link ini.
Pendaftaran dilakukan secara online sudah dimulai sejak tanggal 11 November 2019 sampai dengan 24 November 2019.
Dapatkan informasi perkembangan CPNS 2019 di sini. (*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)