TRIBUNNEWS.COM -Â Kepulangan Habib RIzieq Shihab ke Indonesia menjadi kontroversi karena Habib Rizieq mengatakan dirinya tak bisa pulang atas permintaan pemerintah Indonesia.
Dirjen Kemenkumham Ronny F. Sompie kemudian memberikan penjelasan bahwa ada aturan di Indonesia yang memastikan, pemerintah tak miliki wewenang untuk halangi kepulangan warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube tvOneNews, Selasa (12/11/2019), mulanya Ronny menjelaskan dasar hukum yang menjadi tindakan administrasi keimigrasian di Indonesia.
Ronny menjelaskan dasar hukum tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
"UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menjadi dasar tindakan administrasi keimigrasian bagi warga negara Indonesia juga warga negara asing," jelas Ronny.
Ronny kemudian menjelaskan dalam pasal tersebut terdapat aturan yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki hak untuk menolak warga negaranya yang berada di luar negara untuk kembali ke Indonesia.
"Dalam Pasal 14 UU no 6 tahun 2011 dinyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak berwenang atau tidak punya hak untuk menolak warga negaranya kembali ke Indonesia," kata Ronny.
Ronny menjelaskan hukum tersebut berlaku secara internasional.
"Ini menjadi Hak Asasi Manusia (HAM), berlaku secara internasional," tambahnya.
Ia menjelaskan penolakan bisa berlaku.