News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.

TRIBUNNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi yang tengah berlangsung, mulai dari tanggal 11-24 November 2019.

Surat keterangan resmi dari Polri itu dimaksudkan untuk menerangkan catatan seseorang dalam tindakan kriminal, apakah pernah atau tidak melakukannya.

Masyarakat dapat membuat SKCK secara langsung ke loket pelayanan di setiap kantor polisi.

Selain itu, pemohon juga dimudahkan dalam mendaftar secara online dengan mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Kemudian, SKCK dapat diperpanjang ketika masih diperlukan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019

di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.

Berikut syarat dan ketentuan pembuata SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir dari laman skck.polri.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

·  Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

·  Fotokopi Paspor.

·  Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

·  Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini