Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menargetkan seleksi calon hakim agung selesai pada 25 November 2019.
Saat ini, terdapat 13 calon hakim agung yang masih mengikuti tahap wawancara terbuka.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya akan menyerahkan nama-nama calon hakim agung kepada pihak DPR RI.
Nantinya, kata dia, pihak lembaga legislatif yang akan mengumumkan.
"Kurang lebih tanggal 25 November kita serahkan ke DPR. Baru diumumkan di DPR," kata Jaja, di Gedung KY, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi Tercatat Miliki Harta Kekayaan Sebesar Rp 43 Miliar
Dia menegaskan, seleksi calon hakim agung berjalan secara independen.
Menurut dia, KY bakal menentukan batas minimum kelulusan sehingga akan menentukan kelulusan secara objektif.
"Penilaian masing-masing independen. Komisioner tidak bisa memengaruhi," kata dia.
Dia menambahkan, Mahkamah Agung membutuhkan 11 hakim agung.
Sehingga, dari 13 calon hakim agung yang mengikuti seleksi wawancara terbuka hanya akan dipilih 11 orang untuk menjadi hakim agung.
Baca: Komisi Yudisial: Calon Hakim Agung Mulai Ikuti Proses Wawancara pada 12 November
"Kebetulan hakim agung (dibutuhkan,-red) 11 orang, ini ada 13 (pendaftar), berarti dua orang bisa terkoreksi," katanya.
Untuk diketahui, pada saat ini sebanyak 13 orang sedang mengikuti tahapan seleksi calon hakim agung.
Mereka yaitu: