Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menemui Menkopolhukam, Mahfud MD, Kamis (14/11/2019).
Dalam pertemuannya Otto Hasibuan mengaku dirinya membicarakan Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat.
Otto mengeluhkan dengan adanya surat ketua MA tersebut kualitas advokat di Indonesia menurun.
“Surat ketua MA yang memperbolehkan advokat disumpah dari organisasi mana pun membuat kualitas advokat di Indonesia semakin hancur karena menyebabkan standarisasi profesi tak terjaga,” ungkap Otto Hasibuan usai menemui Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca: Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata dari Arab Saudi, Mahfud MD: Itu Urusan Dia dengan Arab Saudi
Karena itu, Otto mengusulkan adanya satu standar dalam proses menuju penyumpahan sebagai advokat.
“Bayangkan dua sampai tiga orang bisa menarik uang dari orang untuk membentuk perkumpulan lalu mengajukan ke pengadilan tinggi untuk disumpah sebagai advokat. Padahal advokat harus terbaik dari yang terbaik, kalau tidak bagaimana bisa membela kepentingan rakyat,” katanya.
Baca: Penabrak Pengguna Skuter Listrik jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Keluarga Kecewa
“Kita ingin sungguh-sungguh menjaga single bar wadah tunggal advokat agar tetap kuat dan punya kualitas. Jangan sampai kami sertifikasi 7.500 orang ada yang tidak lolos sekitar seribu orang, tapi di tempat lain ada yang ikut tes 200 orang tapi yang lolos 500,” lanjut dia.