News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RDP dengan BNP2TKI:  Komisi IX Dorong Penempatan PMI Terampil  dan Profesional

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI, Elia Rosalina Sunityo, Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prohantoro BW

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNP2TKI bersama  Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI)  melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam RDP tersebut, Komisi IX DPR  mendorong BNP2TKI untuk terus meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  terampil dan profesional.

Baca: Pekerja Terampil Indonesia Siap Memasuki Pasar Kerja di Ceko

Demikian disampaikan Anggota  Komisi IX DPR RI   Anwar Hafid, saat RDP Komisi IX DPR dengan Plt Kepala BNP2TKI dalam pembahasan Evaluasi dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, di Jakarta, Selasa, 12/11/2019.

“Ke depan BNP2TKI harus fokus  pada penempatan PMI terampil dan profesional.  Karena  kalau hanya menenmpatkan tenaga kerja sektor informal maka kita hanya akan tersisihkan dan akan tertinggal jauh,” jelasnya

Selain itu, Anggota Komisi IX DPR juga meminta BNP2TKI meningkatkan pemberdayaan PMI Purna  dan keluarganya. Pemberdayaan PMI purna perlu dilakukan karena agar mampu menciptakan lapangan kerja dalam rangka meningkatkan perekonomian PMI.

Sehingga PMI yang sudah pulang ke tanah air,  tidak kembali lagi ke bekerja ke luar negeri. Dalam RDP dengan Komisi IX DPR,  Plt Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak menyampaikan  paparan Evaluasi dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018.

Baca: BNP2TKI Umumkan Formasi CPNS 2019, Ketahui Formasi dan Kualifikasinya

Senada dengan Komisi IX DPR, Plt Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak menyatakan, akan terus meningkatkan PMI terampil dan  profesioanal ke berbagai negera penempatan.

“Peningkatan PMI profesional dan terampil akan kami  terus dilakukan. Ke depan BNP2TKI juga melakukan penjajakan ke negara penempatan yang baru seperti Jerman, Kuwait dan negara penempatan lainnya untuk sektor-sektor profesional,” jelas Tatang

Ia menambahkan, perlindungan kepada PMI juga akan terus ditingkatkan, karena sejalan dengan amanat Undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca: Plt Kepala BNP2TKI : Penempatan PMI Profesional Harus Ditingkatkan

Pelindungan kepada PMI  dilakukan baik saat sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja.

Turut hadir dalam RDP tersebut Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI, Elia Rosalina Sunityo, Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prohantoro BW dan para pejabat Esselon II dan III BNP2TKI. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini