TRIBUNNEWS.COM – Ada cara mudah untuk mengecek iuran BPJS yang dapat dilakukan dengan mengakses website resmi BPJS dan menggunakan aplikasi Mobile JKN melalui ponsel.
Sehingga, peserta tak perlu khawatir lagi ketika lupa jumlah iuran yang harus disetorkan ke BPJS.
Fasilitas pelayanan BPJS juga dapat dilihat pada buku panduan peserta BPJS di laman resmi bpjs-kesehatan.go.id.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada 24 Oktober 2019 dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut jumlah iuran BPJS dan cara pembayarannya, dilansir dari Buku daring Panduan Layanan BPJS Kesehatan halaman 39 di laman bpjs-kesehatan.go.id:
Jumlah Iuran BPJS
Iuran JKN-KIS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh peserta, pemberi kerja dan/ atau pemerintah untuk program JKN-KIS.
1. Peserta PBI dan Peserta Yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Iuran akan dibayarkan Pemerintah Rp.23.000,00/ orang / bulan
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Iuran BPJS akan dibayar oleh yang bersangkutan/ pihak lain atas nama peserta.
Kelas I: Rp.80.000,00/ orang/bulan
Kelas II: Rp.51.000,00/ orang/bulan
Kelas III: Rp.25.500,00/ orang/bulan
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran BPJS akan dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja
PPU Penyelenggara Negara:
- Pemberi Kerja: 3%
- Pekerja atau Pensiunan: 2% PPU
Non Penyelenggara Negara:
- Pemberi Kerja: 4%
- Pekerja atau Pensiunan: 1%
Sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Cara pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).
2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:
a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS
Banking, Mobile Banking).
Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:
- BNI, BRI, BTN : 8888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
- Bank Mandiri : 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
- Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta b. Kanal pembayaran
non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.
3. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.
Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 s.d 12 bulan.
Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka
peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.
4. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan
informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:
- Informasi nama dan nomor peserta
- Informasi jumlah keluarga peserta
- Informasi jumlah tagihan iuran
- Informasi biaya bank (apabila ada biaya)
- Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.
5. Dapat melalui aplikasi Mobile JKN
Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:
a. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga
penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
b. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan
Pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
- Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan
- Membayar iuran bulan berjalan.
c. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif
kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Cara mengecek pembayaran iuran pada Aplikasi Mobile JKN
1. Download dan buka aplikasi Mobile JKN
2. Log in peserta BPJS menggunakan nomor BPJS
3. Muncul tampilan Mobile JKN dan pilih menu catatan pembayaran, untuk melihat jumlah iuran dan denda
Pilih menu pembayaran unutk melakukan proses pembayaran secara online melalui bank yang diinginkan.
Cara Mengencek Iuran BPJS melalui webiste resmi BPJS :
1. Buka laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
2. Pilih menu cek pembayaran
3. Isi form pengecekan dan klik OK, maka tagihan akan muncul
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)