TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asriani masih jomblo.
Usianya sekitar 21 tahun.
Dia masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Masih jomblo, dia masih mencari pendamping hidup.
Kemarin, Ani demikian dia disapa, membaca berita di media online mengenai syarat baru untuk menikah yakni harus ikut bimbingan dan mendapatkan sertifikat.
"Mau nikah aja susah, pacar aja belum," katanya kemarin.
Kebijakan baru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah tidak boleh menikah.
Mulanya, Muhadjir menjelaskan rencana kementeriannya memperkuat peran kementerian terkait membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.
Baca: Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Nikah 2020, Komnas Perempuan: Jangan Cuma Sebatas Sertifikat
Baca: Tahun 2020 Nikah Harus Punya Sertifikasi Perkawinan, Menko PMK: Kelas Bimbingan Selama 3 Bulan
Ia tak ingin KUA sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan.
Ia menginginkan KUA bersama kementerian terkait juga memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.
"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11/2019).
"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia.
Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.