Mantan Menag Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki perkara pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjabat.
Kedatangan Lukman Hakim di KPK, pada Jumat (15/11/2019), tiba sekitar pukul 13.40 WIB untuk diminta keterangannya terkait kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Agama.
Dilansir dari kanal Youtube OfficialiNews, Jumat 915/11/2019). KPK lebih lanjut belum memberikan informasi terhadap kasus yang dialami Lukman Hakim, masih dalam proses penyelidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Baca: Mantan Menteri Agama Lukman Hakim ke KPK, Ada Apa?
Febri Diansyah mengatakan, terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama, Lukman juga dalam pemeriksaan.
"Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama. Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," ujarnya.
Febri mengatakan Lukman saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berstatus sebagai saksi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).
Namun, Febri enggan membuka kasus tersebut sudah sejauh mana dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.
Ia juga tidak mengungkap lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki KPK.
"Nanti tentu kita lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan, ruang lingkupnya apa. Tapi yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan baru masih di tahap penyelidikan," ungkap Juru Bicara KPK
Febri mengatakan pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan lanjutan karena sebelumnya Lukman sudah pernah dipanggil KPK.
Ia mengatakan, saat ini KPK untuk kepentingan klarifikasi dalam tahap penyelidikan juga terus memanggil sejumlah saksi.
Baca: KASN: Lukman Hakim Abaikan Rekomendasi Soal Pengangkatan Haris Hasanuddin
Dugaan gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS yang diterima Lukman dari keluarga Kerajaan Arab Saudi melalui pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK saat ini.
Sebelumnya, Lukman Hakim sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)