News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

POPULER - Begini Tanggapan Mahfud MD Soal Surat Pencekalan Rizieq Shihab dari Arab Saudi

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab - Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku telah dicekal yang membuatnya tak bisa kembali ke Indonesia.

Yang terbaru, ternyata surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab tersebut datang dari otoritas Arab Saudi.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Rizieq Shihab, Abdul Khair saat menjadi telewicara Talk Show TV One.

Abdul Khair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.

"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," ujar Abdul Khair.

Abdul Khair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.

"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Khair.

"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.

Abdul Khair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.

Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.

"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Khair.

Baca: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur, Rizieq Harus Nego Sendiri dengan Arab Saudi

Menanggapi surat cekal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan agar Rizieq Shihab untuk menyelesaikan sendiri masalahnya dengan Arab Saudi.

Karena menurut Mahfud MD, surat pencekalan tersebut bukan lah surat dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim oleh Rizieq Shihab.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud.

Dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD merasa heran kenapa Rizieq Shihab mengklaim pemerintah Indonesia yang mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya.

Dirinya pun menegaskan, dalam surat tersebut tak ada penjelasan bahwa Rizieq dilarang keluar Arab Saudi atas permintaan Indonesia.

"Enggak ada penjelasannya. Gitu aja suratnya. Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," ujar Mahfud MD.

Menteri Kordinator Politik Bidang Hukum dan HAM, Mahfud MD (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Menurut dia, di surat itu hanya tertulis Rizieq dilarang meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan.

Namun, tak dijelaskan juga alasan keamanan apa yang membuat Rizieq dicekal.

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada (surat pencekalan) yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia, maka ia juga harus mendapat perlindungan dan perlakuan hukum yang sama.

Namun, dirinya juga menjelasakan negara mempunyai hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya.

Mahfud MD mengaku dalam setiap hukum selalu juga dihadapkan pada dilema.

Baca: Mahfud Ragukan Surat Pencekalan Rizieq Shihab yang Dikirim Via WA

"Jadi, di sini ada pertemuan mengatur hukum, mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada dilema. Pada satu sisi melindungi hak-hak asasi warga, pada satu sisi mempertahankan negaram" ujar Mahfud MD.

"Sehingga di sini menggunakan security dibawa pendekatan HAM," pungkasnya.

Mahfud MD juga membantah jika pemerintah Indonesia telah mencekal Imam Besar FPI itu.

Bahkan, Mahfud MD mengungkap kejanggalan yang diklaim Rizieq Shihab sebagai surat pencekalan.

Mahfud MD menilai, pernyataan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq Shihab justru menunjukkan bahwa surat cekal yang diperlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Seperti yang diberitakan dari Surya melalui Kompas.com, Mahfud MD menilai pernyataan Rizieq Shihab di akun YouTube Front TV semakin menguatkan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah terbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.

Baca: Mahfud Terima Surat dari Pengacara Rizieq, Isinya Imigrasi Arab Saudi Larang Rizieq Tinggalkan Arab

"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq."

"Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.

Mahfud MD pun meminta Rizieq Shihab membuktikan adanya surat pencekalan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia.

(Tribunnews.com/Whiesa/Ifa Nabila) (Kompas.com/Ihsanuddin)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini