TRIBUNNEWS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai petinggi di BUMN tidak seharusnya menjadi polemik.
Seperti diketahui, kabar bergabungnya Ahok ke BUMN menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Namun, menurut Mahfud MD hal tersebut seharusnya tidak menjadi polemik karena penunjukkan Ahok tidak bertentangan dengan undang-undang.
Mahfud MD menilai pengangkatan Ahok tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena BUMN adalah perusahaan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT, tunduk ke situ bukan undang-undang ASN, bukan apa," terang Mahfud MD dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Sabtu (16/11/2019).