Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung siap menerima konsekuensi dilaporkan balik pihak Novel Baswedan.
"Apapun risiko, saya sudah siap menghadapi," kata Dewi Tanjung, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/11/2019).
Diketahui Yasri Yudha Yahya, tetangga Novel Baswedan, melaporkan Dewi Tanjung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu (17/11/2019).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor P/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca: Tetangga Novel Baswedan: Kira-kira Mau Tidak Orang Rekayasa Kejadian Untuk Merusak Matanya Sendiri ?
Dewi Tanjung dilaporkan dengan tuduhan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu.
Dewi Tanjung memandang laporan tersebut sebagai hal biasa.
"Tanggapannya biasa saja. Malah itu yang saya tunggu-tunggu. Saya heran kok kelamaan Novel melaporkan balik saya," kata Dewi.
Sebelumnya, Dewi Tanjung telah melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan merekayasa kasus penyiraman air keras.
Laporan dibuat di SPKT Polda Metro Jaya.
Kondisi Novel Baswedan sesaat usai disiram air keras
Yasri Yudha Yahya, mengungkapkan kondisi Novel Baswedan sesaat setelah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017 silam.
Tetangga Novel Baswedan tersebut mengatakan ketika penyerangan terjadi, Novel sempat berteriak karena kesaktian.
Teriakan Novel saat itu langsung didengar warga yang kemudian berbondong-bondong menghampirinya.
Baca: Tersangka Kecelakaan Grabwheels Tak di Tahan, Korban Temukan Kejanggalan saat Minta Rekaman CCTV