TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penipuan First Travel belum juga berakhir.
Upaya Luthfi Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel mensomasi tiga lembaga tinggi negara menambah daftar panjang kasus ini.
Upaya somasi tersebut terkait aset korban yang diambil negara.
Somasi tersebut dikirimkan pada Sabtu (16/11/2019) kemarin.
Ada pun tiga lembaga yang dilayangkan somasi adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
• Mahfud MD: Bila Rizieq Shihab Perlu Uang, Saya Bantu Kalau Cuma Rp 110 Juta
"Dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa," kata Luthfi saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).
Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan balik bertanya.
• Gerindra Berharap Ahok Tak Cari Ribut dan Petantang-petenteng Jika Jadi Bos BUMN, Minta Libatkan BPK
"Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kejari diminta untuk negara boleh enggak?" lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum atas puluhan ribu korban First Travel, Luthfi meminta jika memang lelang aset First Travel dilakukan, pemerintah harus memberangkatkan para korban ke Tanah Suci.
"Ini kan bukan uang korupsi. Ini uang jemaah, uang perorangan, kok diambil negara?"
• Jihadis Jadikan Polisi Sasaran Utama, Padahal Doktrin ISIS Tak Sebut Target Secara Spesifik
"Pertanyaan jadi panjang tuh, memang negara susah banget sampai mengambil uang (para korban First Travel)?" Tanya Luthfi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis semua harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel tersebut.
• PKS: Pemilu Sudah Selesai, Harusnya Rizieq Shihab Bisa Dipulangkan ke Indonesia
Ada sejumlah aksesori seperti puluhan tas mewah untuk dilelang.