News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catat, Inilah Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Diperhatikan Para Calon Pengantin

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk!

TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan.

Syarat-syarat nikah dan segala hal tentang perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Undang-undang RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diperbarui dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019.

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai tahun 2020.

Program ini diadakan untuk pasangan yang akan menikah.

Calon pengantin nantinya akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Aturan baru ini dianggap bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangn ketika sudah berkeluarga.

Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang akan berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.

Kelas bimbingan sertifikasi sebelum menikah ini diadakan selama tiga bulan, bagi masyarakat yang dianggap sudah lolos akan diberikan sertifikat.

Alur Pelayanan Nikah (bimasislam.kemenag.go.id)

Dikutip dari bimaislam.kemenag.go.id, berikut ini adalah persyaratan umum pernikahan berdasarkan Standar Pelayanan Nikah:

1. Surat Pengantar kehendak nikah dari kelurahan

2. FC KTP dan KK KTP wali, FC KTP 2 Orang saksi

3. FC Akta kelahiran dan/ijazah terakhir

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini