"Saya mau minta maaf sama Mas Baim sama semua orang di rumah Mas Baim, sama Nenek Iro, saya menyesal dan saya khilaf," ujar Rizky.
Atas pencurian motor milik Baim, Rizky terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Atas tindak kriminal tersebut, pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Rintan Puspita Sari/Andika Aditia)
BERITA REKOMENDASI