TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, mengatakan korban First Travel dapat mengajukan gugatan perdata atau permohonan pailit.
Upaya menempuh jalur hukum itu dilakukan agar korban First Travel mendapatkan uang pengganti karena kegagalan berangkat untuk menunaikan ibadah Umrah.
"Masyarakat bisa menggugat secara perdata," kata Ficar, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/11/2019).
Baca: LPSK Sarankan Aset Sitaan Terkait Kasus First Travel Dialihkan Untuk Pembangunan Tempat Ibadah
Baca: LPSK: Negara Tidak Boleh Mengambil Keuntungan Dari Kasus First Travel, Pikirkan Hak Korban
Baca: Diminta Ikhlas Uang Lelang Barang Bukti Diserahkan ke Negara, Korban First Travel Cari Keadilan
Sejauh ini, pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, sudah menjalani proses hukum.
Andika divonis pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan, Anniesa dipidana penjara selama 18 tahun.
Meskipun Andika dan Anniesa sudah diproses hukum, namun, sampai saat ini, masih belum jelas proses pengembalian harta kepada para korban biro perjalanan umrah tersebut.
Terakhir, pihak Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar aset First Travel dirampas untuk negara. Hal ini tertuang di putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Ficar menilai pihak MA telah keliru membuat keputusan kasasi.
"Putusan ini keliru, mestinya barang bukti aset diserahkan kepada korporasinya (First Travel,-red) untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban," kata dia.
Dia menjelaskan permasalahan menyangkut aset suatu perusahaan merupakan kewenangan pengadilan negeri di bidang penanganan perkara perdata atau pengadilan niaga.
"Seharusnya (aset,-red) dikembalikan kepada PT First Travel. Kecuali korporasi ini dijadikan terdakwa, bisa menjadi alasan dirampas untuk negara. Kalau perusahaannya atau PT First Travel menjadi terdakwa bisa (aset,-red) diberikan ke negara untuk kemudian secara proporsional membagikannya kepada korban," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.