News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Pengamat Beri Solusi soal Pengembalian Aset First Travel ke Korban

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, mengatakan korban First Travel dapat mengajukan gugatan perdata atau permohonan pailit.

Upaya menempuh jalur hukum itu dilakukan agar korban First Travel mendapatkan uang pengganti karena kegagalan berangkat untuk menunaikan ibadah Umrah.

"Masyarakat bisa menggugat secara perdata," kata Ficar, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/11/2019).

Baca: LPSK Sarankan Aset Sitaan Terkait Kasus First Travel Dialihkan Untuk Pembangunan Tempat Ibadah

Baca: LPSK: Negara Tidak Boleh Mengambil Keuntungan Dari Kasus First Travel, Pikirkan Hak Korban

Baca: Diminta Ikhlas Uang Lelang Barang Bukti Diserahkan ke Negara, Korban First Travel Cari Keadilan

Sejauh ini, pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, sudah menjalani proses hukum.

Andika divonis pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan, Anniesa dipidana penjara selama 18 tahun.

Meskipun Andika dan Anniesa sudah diproses hukum, namun, sampai saat ini, masih belum jelas proses pengembalian harta kepada para korban biro perjalanan umrah tersebut.

Terakhir, pihak Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar aset First Travel dirampas untuk negara. Hal ini tertuang di putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Ficar menilai pihak MA telah keliru membuat keputusan kasasi.

"Putusan ini keliru, mestinya barang bukti aset diserahkan kepada korporasinya (First Travel,-red) untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban," kata dia.

Dia menjelaskan permasalahan menyangkut aset suatu perusahaan merupakan kewenangan pengadilan negeri di bidang penanganan perkara perdata atau pengadilan niaga.

"Seharusnya (aset,-red) dikembalikan kepada PT First Travel. Kecuali korporasi ini dijadikan terdakwa, bisa menjadi alasan dirampas untuk negara. Kalau perusahaannya atau PT First Travel menjadi terdakwa bisa (aset,-red) diberikan ke negara untuk kemudian secara proporsional membagikannya kepada korban," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini