Ia juga pernah menjabat sebagai wakil ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN )'s Legal Division (2005-2007), dan ketua Asosiasi Pengacara Kekayaan Intelektual Indonesia (2006-2007).
Dia juga anggota berbagai tim ad-hoc di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyusun beberapa peraturan.
Selepas dari KPK, Di tahun 2015, Chandra menjabat sebgagai Komisarius Utama PT PLB.
Sementara mengutip dari wikipedia, Chandra merupakan anak kedua dari tiga orang bersaudara dari pasangan Jamhir Hamzah dan Kamsidar asal Koto Nan Ampek, Payakumbuh, Sumatera Barat.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Disini ia sempat menjadi Komandan Resimen Mahasiswa UI dan Ketua Senat Mahasiswa UI.
Selesai kuliah ia ikut membidani lahirnya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Ia juga pernah aktif di YLBHI sebelum bekerja di PT Unilec Indonesia.
Setelah itu ia memulai karier sebagai pengacara di sejumlah firma hukum, hingga ia menjadi co-founder Assegaf Hamzah and Partners.
Kasus Cicak vs Buaya
Saat menjabat sebagai Pimpinan KPK, Chandra menjadi sorotan menyusul kasus korupsi yang ditangani lembaganya.
Pada 2009, muncul istilah Cicak vs Buaya.
Istilah itu muncul awalnya berasal dari pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komjen Susno Duadji.
“Cicak kok mau melawan buaya”, demikian kata Susno dalam sebuah wawancara dengan majalah Tempo.