TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun memori kasasi untuk memenangkan kasus dugaan suap terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik negara (PLN) Sofyan Basir.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan majelis hakim telah melewatkan beberapa fakta yang cukup krusial terhadap perkara dugaan suap perizinan proyek PLTU Riau 1.
Febri mengaku kalau jaksa penuntut umum telah menemukan dan mengidentifikasi titik lemah dalam persidangan tersebut.
Terdapat fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam sidang Sofyan Basir.
"Ada fakta - fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama," ujar Febri, dilansir dari kanal YouTube metrotvnews (18/11/2019).
Febri mengatakan terkait fakta tersebut, KPK tengah mengidentifikasi beberapa poin penting yang akan di uraikan dalam memori kasasi.
Adapun poin - poin yang dimaksud yakni hakim tidak membahas terkait motivasi Eni Saragih dalam mengurus proyek PLTU Riau-1.
Kedua bagaimana penerima suap yakni Eni Saragih dalam mempercepat proses penandatanganan proyek tersebut.
"Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim terkait dengan dua hal pokok pengetahuan tentang motivasi Eni Saragih untuk mengurus proyek itu dan upaya dari pihak penyuap untuk mempercepat penandatanganan proyek itu," jelas Febri.
Febri menuturkan hal - hal yang belum dipertimbangkan oleh hakim pada tingkat pertama ini dinilai cukup fundamental.
KPK akan cukup banyak menguraikan hal tersebut dalam memori kasasi.
"Ini akan cukup banyak yang akan kami uraikan karena apa yang belum hakim pertimbangkan itu cukup fundamental menurut kami," ujarnya.
Sehingga jubir KPK menilai putusan bebas yang di terima oleh Sofyan Basir bukan putusan murni.
Hal tersebut akan menjadi argumentasi awal yang akan KPK sampaikan dalam memori kasasi.
"Kami menyimpulkan sejauh ini, satu diantara yang krusial adalah putusan bebas itu bukan putusan bebas murni," ujar Febri.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya KPK telah mengajukan kasasi ke MA pada Jumat (15/11/2019).
Kini KPK tengah menyusun memori kasasi dengan waktu 14 hari dari pernyataan resmi kasasi tersebut.
KPK berharap fakta - fakta yang telah diurakan tersebut akan dapat dipertimbangkan oleh MA secara rinci demi adanya kebenaran materiil.
Diketahui Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan perizinan proyek PLTU Riau 1.
Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dengan 5 tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun pada 4 November 2019, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Sofyan Basir tidak bersalah.
Hakim menilai Sofyan tidak mengetahui terkait pembagian fee dalam kasus suap tersebut.
Putusan hakim ini mematahkan tuntutan jaksa KPK terhadap Sofyan.
Adanya putusan bebas terhadap Sofyan, KPK mengaku akan menempuh langkah hukum semaksimal mungkin untuk membuktikan keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut.
Langkah yang diambil KPK yakni mengajukan kasasi ke MA.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)