Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel dirampas oleh negara.
Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses hukum.
"Itu kan putusan Mahkamah Agung (MA) ya, kita enggak bisa ikut campur," kata Mahfud MD ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
"Karena itu putusan MA, kita enggak boleh berkomentar, masuk ke substansi," tambahnya.
Baca: Bahas Wacana Penunjukan Ahok Jadi Bos BUMN, Mahfud MD Singgung Berita soal Dirinya: Pasti Belok Lagi
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan aset First Travel dirampas negara.
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Baca: Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Ahli Hukum: Seharusnya Dikembalikan ke Korporasi
Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
Somasi kejaksaan hingga Kemenkeu
Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menegaskan pihaknya mengirimkan somasi kepada tiga lembaga tinggi negara terkait aset korban First Travel yang dikembalikan ke negara. Adapun somasi tersebut dikirimkan hari ini, Sabtu (16/11/2019).
Adapun tiga lembaga yang akan dilayangkan somasi, Lutfi mengatakan, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
"Alasan kami melayangkan somasi, karena pernyataan Kejari itu juga yang dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa," kata Luthfi saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).
Baca: Awal Berdirinya Biro Umrah First Travel, Lakukan Penipuan Hingga Pemilik Divonis 20 Tahun Penjara