News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wasekjen PPP Minta Polisi Bersikap Profesional Terkait Kasus Sukmawati

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sukmawati Soekarnoputri, putri pertama Presiden RI Soekarno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek) meminta aparat kepolisian mengedepankan sikap profesionalitas dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri.

"Aparat kepolisian agar bersikap profesional dan profesional menangani persoalan ini," kata Awiek saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).

Lebih lanjut, Awiek menilai, pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno sangat melukai perasaan umat Islam.

Ia mengatakan pertanyataan itu berpotensi menggangu stabilitas sosial.

Baca: Ustaz Yusuf Mansyur Sebut Sukmawati Sudah Offside, Umat Islam Diimbau Tahan Emosi

Baca: Klarifikasi Atta Halilintar Soal Isu Penistaan Agama: Video Dipakai Edukasi di Malaysia

Baca: Pernyataan Kontroversial Sukmawati Soekarnoputri, Sekjen Korlabi: Diduga Penyakit Islamophobia

"Tidak sepatutnya ibu Sukmawati menyampaikan hal tersebut, selain tempat dan waktunya tidak pas.

Hal ini juga berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan berpotensi menggangu stabilitas sosial yang baru saja pulih akibat pilpres," ucap Awiek.

Ia pun, meminta kepada Sukmawati meminta maaf kepada umat islam agar pernyataan kontroversial itu tidak melebar dan memantik kemaraham umat islam.

"Untuk menyejukkan keadaan, sebaiknya ibu sukmawati menjelaskan secara jernih, dan meminta maaf kepada umat Islam," kata Awiek.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima, Sabtu (16/11/2019).

Laporan terhadap Sukmawati itu dilayangkan atas nama Imron Abidin yang mewakili Forum Pemuda Islam Bima.

Kuasa hukum pelapor Dedi Junaedi mengatakan, Sukmawati dilaporkan karena pernyataannya di salah satu forum diskusi.

"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.

"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.

Pernyataan Sukmawati yang dilaporkan, yakni ketika Sukmawati membandingkan kitab suci Alquran dengan Pancasila.

Selain itu, Sukmawati juga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Dedi menyebut, pernyataan Sukmawati itu diduga telah melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini