TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga tersangka kasus dugaan makar sekaligus Juru Bicara Free West Papua Paulus Surya Anta Ginting, Lucia Francisca mengungkapkan bahwa selama ini Surya ditahan di sel isolasi.
Ia pun menggambarkan sel isolasi yang dimaksudnya.
Menurut Julia, selama ini Surya ditahan di sebuah ruangan tertutup tembok dan ventilasi udara berukuran kecil.
Tidak hanya itu, ruang tahanan Surya berbeda dengan lima aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar lainnya karena pintu ruang tahanan tersebut berupa pintu plat besi dan bukan jeruji.
Baca: Pelimpahan Enam Aktivis Papua Tersangka Makar Tidak Etis, Pemberitahuan Lewat Pesan WhatsApp
"Saya hanya ingin bertanya, kalau teman-teman di kurung di dalam kamar, tanpa ada jendela, di atas hanya ada ventilasi kecil, pintunya terbuat dari besi, apakah itu diisolasi?" kata Julia dengan raut wajah tegang saat konferensi pers di Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, bukan hanya dirinya seorang yang menyaksikan sel tersebut namun juga ada keluarga aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar lain dan kakak ipar Julia.
Menurutnya, apapun status Surya, etika dalam proses hukum tetap harus ditegakkan.
"Menurut saya sel isolasi karena saya menyaksikan. Kakak ipar menyaksikan. Bagi saya itu sel isolasi. Kalau kawan yang lain, itu menggunakan pintunya jeruji besi sehingga udara masih bisa dinikmati. Tapi Surya tidak," kata Julia.
Baca: Kuasa Hukum Enam Aktivis Papua Pastikan Tidak Akan Cabut Praperadilan
Selain itu, keluarga Dano Tabuni yang merupaka satu di antara enam tersangka yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Yumilda Kaciana mengatakan saat ini banyak kutu di kepala Surya karena sel tersebut lembab dan minim udara.
"Sekarang Bang Surya itu kutuan, karena sel itu lembab dan minim udara," kata Yumilda.
Saat ini enam aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar tersebut sudah dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya kemarin, Senin (18/11/2019).
Diberitakan sebelumnya, enam aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019 Aktivis Papua Tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi di istana Negara pada tanggal 28 Agustus 2019 yang lalu.
Keenam aktivis Papua tersebut ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Depok.