News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Pengacara First Travel: Jemaah Terhambat Visa, Kasus Ini Adalah Perdata Bukan Penipuan

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci.

Permasalahan keberangkatan jemaah, dari keterlambatan berangkat hingga pihak First Travel akhirnya tidak bisa memberangkatkan, kini telah ditemukan jawabannya oleh Pahrur sebagai pengacara First Travel (Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan).

"Kalau kita lihat, jemaah-jemaah ini yang terlambat itu sesuai perjanjian antara jemaah dengan client kami, itu diperbolehkan reschedule selama 5 kali," terangnya.

Diketahui dari penjelasan Pahrur, saat kejadian Januari 2017 tidak ada satu jemaah yang di reschdule lebih dari 5 kali.

Dirinya pun berani diambil pembuktian dari 63 ribu jemaah.

Alasan keterlambatan, Pahrur mengatakan adanya visa yang bermasalah.

"Tapi kenapa terlambat? Visanya saat itu dihambat. Mungkin banyak di sini bapak dan ibu yang tahu kenapa akhirnya bisa dihambat," ujar Pahrur.

Ia mengabarkan, sebelumnya ada perjanjian dari First Travel dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyanggupi untuk memberangkatkan jemaah.

Karena secara keuangan saat itu masih sehat.

Jika sekian banyak jemaah merasa tertipu, apa alasan Pahrur mengatakan bahwa ini bukan penipuan, namun kasus perdata?

"Kalau kita lihat pertimbangan hakim, itu tertipunya karena harga. Dan saat itu harganya masuk akal," jawab Pahrur.

Namun, diketahui hal ini tidak bisa dibandingkan dengan Traveloka sekarang, sebab Traveloka itu memberi diskon dari uang tunai mereka.

"Makanya sejak awal kami masuk, ini bagaikan menegakkan benang basah. Karena kami kumpulkan kontrak-kontrak, kami lihat perhitungannya seperti apa dan ternyata memang masuk akal. Cuma kenapa terhambat? Ya karena masalah visa tadi," pungkasnya.

Diketahui, korban penipuan biro perjalanan umrah yakni PT. First Travel keberatan atas keputusan uang hasil lelang aset pemilik First Travel diserahkan kepada negara.

Pernyataan ini pernah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini