TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim pedoman bimbingan perkawinan calon pengantin (Bimwin catin) dari Kementerian Agama, Alissa Wahid menuturkan, tidak syarat kelulusan dalam sertifikasi perkawinan.
Ia menegaskan, setiap calon pengantin bisa menikah, meski tak memiliki sertifikat kawin.
Baca: KPAI Dukung Program Sertifikasi Perkawinan Bagi Calon Pengantin
Baca: Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Zainut Tauhid: Itu Hak Jemaah!
Baca: Alissa Wahid Beberkan Materi Untuk Calon Pengantin yang Ikut Program Sertifikasi Perkawinan
"Lulus tidak lulus itu, tidak jelas. Tidak ada orang kemudian tidak lulus kemudian tidak boleh menikah. Enggak begitu," tegas Alissa usai mengikuti audiensi sertifikasi perkawinan di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Saat ini pemerintah sedang menggodok formulasi agar masyarakat dapat teredukasi sendiri tentang pentingnya mengikuti bimbingan pra nikah.
"Bagaimana caranya supaya ini mengikat orang supaya ikut. Ini yang dicari mekanismenya, tapi syarat lulus tidak lulus itu tidak ada," ujar dia.
Diketahui, program sertifikasi perkawinan yang dicanangkan Kemenko PMK ini akan menyempurnakan bimbingan pra nikah yang sebelumnya dimiliki Kementerian Agama.
Dari bimbingan pra nikah yang ada, akan ditambahkan materi dari unsur pendidikan dan kesehatan, seperti pengelolaan kehidupan rumah tangga, prinsip kesetaraan, prinsip kerjasama, pemahaman karakter pasangan hingga managemen ekonomi.
Nantinya, sertifikat perkawinan akan dikeluarkan oleh masing-masing penyelenggara bimbingan pra nikah, seperti KUA, Gereja, Organisasi Masyarakat Islam seperti NU dan Muhammadiyah.