TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan aset First Travel yang disita negara.
"Negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat, negara tidak boleh merampas hak milik pribadi,"
"Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat, pribadi tidak boleh merampas hak milik negara,"
"Masyarakat tidak boleh merampas hak milik pribadi, masyarakat tidak boleh merampas hak milik negara," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV.com, Selasa (19/11/2019).
Ia menambahkan jika masing masing harus menghormati.
Dengan tegas Anwar Abbas kembali mempertanyakan aset sitaan First Travel yang disita oleh negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Aset First Travel Dirampas Negara, Pengamat Hukum: Harusnya Prioritaskan Dulu pada yang Berhak
"Pertanyaan saya sekarang. Dirampas oleh negara, harta siapa itu yang dirampas," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan akan berupaya membantu mengembalikan hak para jamaah First Travel.
Menurutnya itu sudah menjadi catatan Kementrian Agama untuk memperhatikan para korban penipuan First Travel.
"Kalau dari pihak kami, karena itu adalah hak jamaah itu hak masyarakat harus dikembalikan. Bahkan itu sudah menjadi catatan kami dalam Kementrian Agama bahwa sebaiknya para korban harus diperhatikan," ujarnya dilansir melalui Youtube Metro TV, Senin (18/11/2019).
Ia menambahkan pengembalian hak jamaah korban First Travel dapat berupa memberangkatkan umroh mereka.
Curhatan Eli Korban First Travel: 'Sampai Ibunda Meninggal Belum Tercapai Cita-cita ke Tanah Suci'
Zainut Tauhid mengungkapkan persoalan pengembalian hak jamaah First Travel oleh negara menunggu keputusan dari Kejaksaan.