News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bowo Sidik Minta Keringanan Hukuman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, meminta keringanan hukuman di kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Politisi Partai Golkar itu meyakini penerimaan komitmen fee dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono melalui M. Indung Andriani, perantara suap, tak bertentangan dengan kewenangan sebagai anggota legislatif.

Dia menegaskan tidak ada intervensi atau tekanan dengan cara meminta komitmen fee atas pertemuan antara pihak PT Humpuss dengan PT Pilog.

"Saya tidak menggunakan kewenangan saya sebagai anggota DPR seperti surat tuntutan jaksa penuntut umum," kata Bowo, saat sidang beragenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Untuk itu, dia berharap mendapatkan keringanan hukuman sesuai fakta persidangan dan fakta hukum yang terungkap. Dia juga meminta agar majelis hakim tidak mencabut hak politik.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia tidak mencabut hak politik saya untuk dipilih dalam jabatan publik dengan alasan atas peristiwa-peristiwa yang didakwakan kepada saya," kata dia.

Dia mengakui kesalahan. Setelah menjalani proses hukum, dia mengklaim, kehidupan di balik jeruji penjara tidak menyenangkan.

"Saya menyadari kesalahan ini, maka dengan kerendahan hati saya meminta maaf, dan mengakui kejadian. Ini sebagai pengalaman tidak saya lupakan, sehingga menjadi pelajaran berharga untuk tidak terseret lagi dengan masalah serupa ini di kemudian hari," tambahnya.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.

Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.

Selain itu, JPU pada KPK meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta.

Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.

Atas perbuatan itu, Jaksa menuntut Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka selama kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Dikarenakan tindak pidana korupsi dilakukan pada saat menjabat sebagai anggota DPR RI, maka jaksa menuntut Bowo pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini